Home Featured Polsek Balai Razia Penjualan Petasan Berbahaya

Polsek Balai Razia Penjualan Petasan Berbahaya

0
Polsek Balai Razia Penjualan Petasan Berbahaya
Jajaran Polsek Urban Tanjungbalai Karimun merasia pedagang yang menjual petasan dan kembang api kategori berbahaya, Sabtu malam (11/5)

KARIMUN – Ratusan petasan dan kembang api berbahaya diamankan jajaran Polsek Urban Tanjungbalai Karimun, dalam kegiatan razia yang digelar Sabtu malam (11/5) di wilayah Kecamatan Karimun.

Kapolsek Urban Tanjungbalai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, razia yang digelar itu adalah dalam rangka cipta kondisi dan menjaga situasi kemanan serta ketertiban masayarakat.

“Tujuan razia ini adalah menciptakan suasana kondusif. Dengan sasaran adalah para penjual petasan. Ada banyak petasan dan kembang api yang ternyata tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki izin penjualan, sehingga kita ambil tindakan,” kata Budi.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdapat berbagai merek petasan dan kembang api berbahaya, seperti Happy Blitz, Bintang Fajar, Pegasus, Adi Putra ADP, Bima Sakti, Rajawali Gold. Dengan jumlah keseluruhan mencapai ratusan buah.

“Distributor resmi petasan pasti memiliki izin dari Mabes Polri, Polda sampai ke Polres. Selebihnya maka dipastikan illegal, sehingga kita amankan,” tambah Budi lagi.

Kategiri petasan dan kembang api berbahaya adalah yang suaranya sangat mengganggu masyarkat, dilihat dari ukuran yang begitu besar sehingga langsung disita.

“Tindakan bagi pedagang yang kita sita petasannya adalah dengan memberikan pengarahan, agar tidak menjual kembang api yang tidak sesuai ketentuan. Kita juga memberikan nomor call centre kepada masyarakat yang bertujuan untuk melaporkan langsung kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai yang seharusnya,” tutup Budi.(*)