Home Kepri Kundur PONDOK BBM BERKEDOK WARUNG KOPI DI JALAN M DAUD TAK TERPANTAU

PONDOK BBM BERKEDOK WARUNG KOPI DI JALAN M DAUD TAK TERPANTAU

0
PONDOK BBM BERKEDOK WARUNG KOPI  DI JALAN M DAUD TAK TERPANTAU
PONDOK BBM BERKEDOK WRG KOPI DI JLN M DAUD KUNDUR
Warung kopi pelabuhan Jl M Daud Tg Batu Kundur

Kundur News

Lemahnya pengawasan dari pihak terkait khususnya Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Kundur, sehingga pemilik pondok BBM yang berkedok warung kopi kian berbusung dada. Kendati demikian pihak terkait dan berwenang, khususnya Pol PP diminta untuk melakukan kroscek kejalan M Daud agar kegiatan tersebut tidak lagi berpanjangan. Jadi Pol PP tidak hanya bisa merazia atau menertibkan pedagang kaki lima saja, mari tertibkan penyaluran BBM yang sekarang ini sangat mengkhawatirkan.

Kegiatan yang dilakukan oleh pemilik warung kopi yang berada di pinggir laut adalah, kegiatan penyimpangan penjualan BBM keluar dari wilayah Kundur, dan hal ini diduga sudah berjalan bertahun tahun.

Ironisnya kegiatan semacam ini sama sekali belum menjadi perhatian dari pihak berwajib dan berwenang, baik kepolisian maupun Pol PP khususnya.

Sekelompok masyarakat dijalan M Daud, yang enggan jati dirinya disebut Media ini menerangkan, kegiatan yang dilakukan oleh pemilik warung kopi tersebut memang sudah berjalan sejak lama namun ironisnya sampai saat ini sama sekali belum terpantau oleh pihak berwajib dan berwenag.

Dengan demikian masyarakat M Daud melalui Media ini cukup mengeluhkan kinerja pihak terkait dan berwajib yang ada dipulau Kundur.

Zulkaryanto Ketua Perpat kundur, yang dihubungi melalui selulernya beberapa waktu lalu untuk dimintai pendapatnya terkait kegiatan yang dilakukan pemilik warung kopi tersebut, menurut Zulkaryanto kegiatan semacam ini pihak berwajib dan berwenag harus ambil tahu, agar BBM yang sudah menjadi hak masyarakat ramai tidak lagi dimonopoli oleh seseorang untuk menciptakan kekayaan pribadi.

Ditambahkan Zulkaryanto yang kerap disapa om Yayak, dipulau Kundur sepatutnya kegiatan semacam ini harus mendapat perhatian serius, bila perlu berikan sangsi agar timbul epek jera. Sebab didalam ketentuan penyelewengan BBM subsidi yang sudah menjadi hak masyarakat seharusnya diberikan sangsi sesuai Undang undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpangan dalam hal BBM subsisidi terancam sangsi pidana kurungan enam tahun penjara dan denda sampai dengan Rp.6 Milyar rupiah terang Zulkaryanto alias Om Yayak.mengahiri.(mjd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here