Home Kepri Anambas Proyek Melakukan Pencemaran Laut, Kejaksaan Sebagai Pendamping Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Proyek Melakukan Pencemaran Laut, Kejaksaan Sebagai Pendamping Diminta Ikut Bertanggung Jawab

0
Proyek Melakukan Pencemaran Laut, Kejaksaan Sebagai Pendamping Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Pencemaran laut akibat pembuangan tanah liat pada pembangunan proyek di Anambas

Kundur News – ANAMBAS – Wilayah Perairan laut Tanjung Angkak Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas tercemar berat, pasalnya air laut di perairan tersebut menjadi keruh akibat dari pencemaran laut oleh lumpur pengerjaan proyek pembangunan Masjid agung yang dilakukan pihak PT Karya Bangun Mandiri Persada.

Hal tersebut disampaikan oleh Rohadi, ketua LSM Pecinta Alam Laut Bahari (PALAB), di Siantan. Ia juga meminta aparat terkait untuk dapat menindak tegas, terhadap pelaku yang telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut.

“Pencemaran yang terjadi di laut itu saat ini, adalah akibat dari lumpur tanah liat yang masuk ke laut. Ini perlu tindakan nyata dari pemerintah Daerah, untuk dapat segera menindak. Karena kuat dugaan kami, mereka dengan sengaja membuang tanah ke pinggiran bukit, sehingga dengan mudah masuk ke laut,” kata Rohadi, (18/10).

Rohadi juga menambahkan, proyek pembangunan senilai Rp. 67 Miliar lebih tersebut, walaupun untuk pembangunan Masjid namun hal itu juga perlu untuk dikaji lebih dalam terutama soal pelaksanaan perencanaannya, yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Apalagi pencemaran yang telah dilakukannya saat ini adalah kawasan terumbu karang, yang benar-benar harus dilindungi.

Papan proyek pembangunan Masjid Agung KKA
Papan proyek pembangunan Masjid Agung KKA

“lokasi pengerjaan proyek itu, merupakan pusat penelitian dari IPB tahun 2015 tentang terumbu karang, yang harus dilindungi. Walaupun untuk pembangunan masjid, tapikan harus juga dikaji, dipikirkan juga lingkungan akibat proses dari pembangunan tersebut”, tambahnya.

Rohadi  yang merupakan aktivis lingkungan ini juga sangat menyayangkan dengan sikap pemerintah daerah yang diduganya terus melakukan membiarkan terhadap pencemaran lingkungan.

“Pemerintah daerah seolah-olah terus membiarkan hal tersebut. Tanah-tanah yang sudah di keruk seharusnya segera di carikan tempat pembuangan. Bukan hanya sekedar buang untuk menghemat biaya, terus tidak memperhatikan efek yang akan timbul, sperti pencemaran yang akan merusak terumbu karang”, kata dia.

Pencemaran laut. Air yang dulunya bersih dan bening kini menjadi kuning.
Pencemaran laut. Air yang dulunya bersih dan bening kini menjadi kuning.

Pencemaran akibat dari tanah liat yang masuk ke laut, sambungnya lagi, “dapat merusak ekosistem yang akan berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat khususnya para nelayan”.

Pihak pelaksana pembangunan dari PT Karya Bangun Mandiri Persada, Putut Agus, saat dimintai keterangan mengatakan, “kalau pekerjaan pembangunan tersebut, tanyakan saja ke Dinas PU, disana kan ada Konsultan Pengawas, terus sama Kepala Kejaksaan, karena mereka memang pendamping premakarsa semuanya”, jelas Agus melalui pesan singkatnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Anambas, Bayan, ditelpon berulang kali untuk dimintai keterangan, sampai saat ini masih belum juga mengaktifkan selurernya.*

banner anambas banner-dprd-anambas-01