Pulau Kundur Ditetapkan Sebagai Zona Merah Covid 19, Dilarang Buat Kegiatan Keramaian

Bupati Karimun, H Aunur Rafiq
Bupati Karimun, H Aunur Rafiq

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun memutuskan wilayah Pulau Kundur sebagai daerah zona merah Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq usai sidang paripurna di DPRD Kabupaten Karimun, Senin (10/8).

“Hari ini kami sudah tetapkan Pulau Kundur sebagai zona merah Covid 19,” ujar Rafiq kepada awak media.

Dikatakan Rafiq, sampai saat ini sudah ada lima warga Kundur yang dinyatakan positif Covid 19, dan empat diantaranya kasus baru yang merupakan klaster dari almarhum Kapolsek Kundur Kompol Endi Endarto.

“Tadi malam yang empat kasus baru positif ini sudah dijemput oleh tim medis dan dirawat di RSUD Muhammad Sani,” jelas Rafiq.

Dia mengaku, belum dapat menjelaskan kepada mayarakat soal data yang tersebar di media sosial, karena belum mendapatkan informasi resmi dari Provinsi. Meskipun data yang telah menyebar itu benar adanya.

Dengan telah ditetapkannya Pulau Kundur sebagai zona merah, maka Pemkab Karimun juga segera mengeluarkan larangan membuat kegiatan keramaian.

“Sore ini juga konsep surat edaran sudah selesai dibuat, tinggal saya tandatangani,” kata Rafiq.

Disamping melarang membuat kegiatan keramaian, juga telah diputuskan untuk meliburkan sekolah di semua jenjang pendidikan selama dua minggu kedepan.

Tindakan selanjutnya, Rafiq telah menginstruksikan tim medis untuk melakukan tracking ke wilayah Kundur, untuk mencari siapa saja yang pernah kontak erat dengan empat pasien baru positif Covid 19.

“Kita kesulitan mendapatkan informasi dengan cepat soal hasil swab, sementara hasil rapid tes terhadap keempatnya ini adalah non reaktif. Tapi setelah hasil swab keluar, ternyata hasilnya positif, makanya diperlukan kebijakan yang tepat dalam menyiasati masalah ini,” ucap Rafiq.(*)

Previous articleKunker ke Kecamatan Ungar, Rafiq Dengarkan Curhatan Warga
Next articleLarangan Berkumpul, Masyarakat Minta Judi di Moro, Ditutup