Home Kepri Anambas Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Tentang Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah

Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Tentang Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah

0
Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Tentang Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah
Rapat Paripurna DPRD Anambas, Senin, (10/02/2020).

Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Tentang Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Anambas, Kabupaten Layak Anak dan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin, (10/02/2020).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD KKA,  Hasnidar, dihadiri ; Abdul Haris (Bupati KKA), Ulil Amri (Wakil Ketua I DPRD KKA), Kompol Rafizal Amin (Waka Polres KKA), Alan Hendri Baskara (Kacabjari Tarempa), Ferdiansyah (Wakil Ketua II DPRD KKA), Jasril Jamal (Anggota DPRD KKA Fraksi PAN), Ahmad Yani (Anggota DPRD KKA Fraksi PBB), Yusli Ys (Anggota DPRD KKA Fraksi PDIP) dan Julius (Anggota DPRD KKA Fraksi Gerindra), Effie Sjuhairi (Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan/DP3 KKA), Khairul Anwar (Kadis PUPR KKA) dan para peserta rapat diikuti sekitar 60 orang.

Penyampaian dari Fahri Hidayat (Ketua Fraksi Bintang Nasional Indonesia) yang terdiri dari PBB, Nasdem dan Perindo mengatakan :

  1. Terkait dengan Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tujuan pendirian perusahaan daerah agar dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah serta pendirian perusahaan umum daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
  2. Harapan nantinya bahwa pemilihan organisasi perusahaan daerah, haruslah terbebas dari conflict of interest, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang BUMD pasal 30 “setiap orang dalam pengurusan bumd dalam 1 (satu) daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan”.
  3. Terkait dengan Kabupaten Layak Anak bahwa kabupaten dengan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
  4. Sebagaimana diketahui, setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi. diantaranya, hak untuk dijamin, dilindungi, dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. tujuannya, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal.
  5. Sementara, terkait dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan kabupaten yang secara geographis terletak di ujung utara indoensia yang berbatasan secara langsung dengan negara tetangga, maka Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) sangat mengapresiasi rancangan peraturan daerah tentang kedudukan , susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja badan pengelolaan perbatasan.

Penyampaian dari Jasril Jamal (Ketua Fraksi PAN) mengatakan :

  1. Bahwa kabupaten kepulauan anambas telah memperoleh penghargaan sebagai kabupatan layak anak tingkat pratama pada tahun 2019 sehingga suatu peraturan daerah dibutuhkan untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan anak di daerah baik yang sudah ada maupun yang belum menjadi lebih terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak hak anak. untuk itu fraksi pan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas inisiatif ranperda kabupaten layak anak ini sebagai komitmen politis dan langkah strategis.
  2. Jadi fraksi PAN mendorong agar pemerintah terus mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana prasarana, metode dan teknologi yang terdapat pada pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha untuk memenuhi hak hak anak hal ini selaras dengan tema pembangunan 2020 yakni “pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan merata serta pembangunan konektivitas wilayah dan sarana prasarana pemerintah yang berkesinambungan”.
  3. Sementara lainnya, Fraksi PAN menyatakan menerima Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera; Kabupaten Layak Anak; dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Penyampaian dari Yusli Ys (Anggota DPRD KKA Fraksi PDIP) bersama Fraksi Hanura mengatakan :

  1. Pertama-tama fraksi PDI-Plus akan memberikan pandangan umum terhadap Ranperda kabupaten layak anak, Kota Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak. Implementasinya dilakukan dengan selalu menempatkan urusan anak sebagai hal yang pertama dan utama. Dalam tataran sikap individu hal ini akan mudah direfleksikan, tetapi tidak demikian dengan tataran kebijakan negara, yang dilakukan para pengambil keputusan. Kesadaran akan pentingnya perlindungan anak sudah lama hadir, tetapi ketika tampil sebagai sebuah kebijakan negara sangat parsial, belum menjadi sebuah sistem yang komprehensif.
  2. Yang kedua fraksi PDI-Plus akan memberikan sedikit pandangan tentang rancangan perda perusahaan perseroaan daerah anambas sejahtera. Pada hakikatnya tujuan perusahaan daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khusunya, dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
  3. Untuk yang terakhir fraksi PDI-Plus akan memberikan pandangan umumnya terkait ranperda kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah. Sudah sepatutunya pemerintah daerah kabupaten kepulauan anambas menciptakan suatu payung hukum terkait penegakan hukum khususnya di wilayah kawasan perbatasan laut di kabupaten kepulauan anambas yang berbatasan langsung dengan malaysia, vietnam dan singapura. Langkah nyata pemerintah daerah dalam mengusulkan rancangan perda tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah fraksi PDI-Plus mendukung sepenuhnya untuk segera di tindak lanjuti pada pembicaraan tingkat selanjutnya karena menurut pandangan kami hal ini merupakan salah satu upaya yang meminimalisir terjadinya kejahatan transnasional seperti penyeludupan, transit imigran gelap, pembajakan di laut dan lain-lain..hal yang terpenting adalah amanah Undang-Undang no 43 tahun 2008 pasal 18 ayat (2) tentang wilayah negara yang menyebutkan bahwa”ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja badan pengelola di tingkat daerah diatur dengan peraturan daerah”.

Sementara itu, Imran mengatakan terkait pandangan fraksi PPP dan Demokrat :

  1. Pada kesempatan yang pertama pandangan fraksi PPP dan Demokrat akan memberikan pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda tentang kabupaten layak anak, yakni peran pemerintah daerah dalam mewujudkan kota/kabupaten layak anak di kabupaten kepulauan anambas dan dalam mewujudkan kota layak anak diperlukan peran serta semua pihak, khususnya masyarakat.
  2. Sementara tentang ranperda kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah pasal 231 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamatkan bahwa pembentukan lembaga tertentu di daerah yang di atur oleh peraturan perundang-undangan dijadikan bagian dari perangkat daerah, dengan dasar ini dan beberapa peraturan lanjutannya maka badan pengelola perbatasan beralih fungsi kepada pemerintah provinsi melalui biro pemerintahan dan perbatasan, semangat pengelolaan perbatasan seolah bangkit kembali dibuktikan dengan dibentuknya peraturan menteri dalam negeri nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan badan pengelola perbatasan di daerah. pasal 14 undang-undang nomor 43 tahun 2008 menyatakan bahwa “untuk mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, pemerintah dan pemerintah daerah membentuk 6 badan pengelola nasional dan badan pengelola daerah.
  3. Sementara lainnya, fraksi PPP dan Demokrat menyatakan menerima Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera; Kabupaten Layak Anak; dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Penyampaian dari Julius (Anggota DPRD KKA Fraksi Gerindra) bersama Golkar mengatakan :

  1. Dalam era otonomi daerah pemerintah telah memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. pemerintah daerah dapat mengatur sendiri beberapa aspek kehidupan di daerahnya baik aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan sosial dan budaya. dalam aspek ekonomi pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk suatu bumd. pada hakikatnya bumd mempunyai peran yang strategis dalam era otonomi daerah, dimana tujuan utama pendirian bumd adalah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi daerah yang bermuara kepada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD).
  2. Fraksi Karya Indonesia Raya mendorong pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan terkait tata kelola perusda anambas sejahtera, sebelum nantinya badan hukum bumd akan berubah menjadi perusahaan perseroan daerah anambas seperti yang diusulkan dalam ranperda. fraksi karya indonesia raya mengusulkan pemerintah untuk melakukan kajian akademik (legal drafting) dan analisis mendalam terhadap kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk, sehingga nantinya hadirnya bumd akan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kabupaten kepulauan anambas.
  3. Fraksi Karya Indonesia Raya menyatakan menerima Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera; Kabupaten Layak Anak; dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Penyampaian dari Abdul Haris (Bupati KKA) mengatakan, antara lain :

  1. Rancangan perda tentang perusahaan perseroan daerah Anambas Sejahtera ini merupakan jenis Perda yang materi muatannya adalah materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
  2. Keberadaan BUMD Memiliki kedudukan yang sangat penting salah satu BUMD yang dimiliku Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah perusahaan daerah Anambas Sejahtera yang dibentuk berdasarkan Perda No 2 tahun 2012 tentang pendirian perusahaan daerah Anambas Sejahtera. Berdasarkan diundangkannya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerag membawa Implikasi Yuridis terkait dengan peraturan BUMD peraturan tersebut merupakan payung hukum bagi keberadaan BUMD yang ada di Indonesia.
  3. Dengan pencabutan UU no 5 tahun 1963 tentangbperusahaan daerah maka istilah bentuk hukum perusahaan daerah tidak lagi dikenal dalam BUMD, maka bentuk hukuklm perusahaan daeran Anambas Srjahtera menyesuaikan UU non23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dari perusahaan daerah menjadi bentuk Perumda.
  4. Tujuan peraturan ini yaitu menetapkan perusahaan daerah Anambas Sejahtera menjadi perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera sehingga aturan terkair yang ada sebelumnya berubah mengikut UU nomor 40 Tahun 2007, aturan tersebut yaitu :

1) Permodalan.

2) Organ Perusahaan.

3) Dasar Hukum.

e. Rancangan Perda ini bukan pula dimaksudkan untuk membuat aturan berkenaan dengan tata cara pendirian BUMD, melainkan sebagai bentuk pengesahan atas penggunaan APBD.*