Home Kepri Anambas Rapat Penetapan Legalitas Hukum Batas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas

Rapat Penetapan Legalitas Hukum Batas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas

0
Rapat Penetapan Legalitas Hukum Batas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
Rapat Batas Daerah Kabupaten Anambas

Anambas – Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat kordinasi dan sinkronisasi terhadap penegasan batas daerah, penentuan batas laut dan darat dalam peningkatan dana alokasi tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas, di Aula Siantan Nur, Jalan Imam Bonjol, Tarempa, Siantan, Rabu (15/05/2019).

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, saat membuka rapat mengatakan, rapat untuk meninjau serta menyampaikan Batas Daerah, Penentuan Batas Laut dan Darat, sehingga dapat dilakukan pemahaman mengenai pengelolaan Batas Wilayah yang di miliki oleh Kabupaten dan Pusat.

“Sehingga dengan Penetapan tersebut dapat kita jaga bersama sama batas wilayah kita serta mengembangkan sumber daya alam sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah,” kata Bupati.

Kasubdit Batas Daerah wilayah I Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Siti Metrianda, menyampaikan paparan hasil peninjauan Penetapan Batas Laut antar Kabupaten/Kota yang di pandang memiliki potensi ditinjau dari berbagai aspek dibidang pembangunan makro Daerah, Penetapan Legelitas Hukum Batas Daerah, pembangunan kesejahteraan masyarakat yang berdampak terhadap Dana Perimbangan Daerah.

“Penetapan Batas, sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2014 Kepres No. 6 tahun 2017. Batas Laut untuk Bagi Hasil Berdasarkan Undang-undang No 23 Th. 2014 Kepres No. 6 Tahun 2017,” kata dia.

Dia juga merincikan Pasal demi pasal diantaranya;

1) Pada Ayat 6 Penentuan Daerah Kabupaten /Kota penghasil untuk penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

2) Pada Ayat 7 Dalam hal Batas wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kurang dari 4 (empat) mil, batas wilayahnya dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari Daerah yang Berbatasan.

Dikatakannya juga, batas laut tiap wilayah diukur dari garis pantai 12 mil dari garis pantai berdasarkan referensi dari 3 peta peta yakni Rupa Bumi Indonesia (RBI), Lingkungan Laut Nasional (LPI), Lingkungan Laut Nasional (LLN) namun yang kita gunakan peta RBI dan telah di akui lembaga nasional.

Untuk Posisi pulau pulau kecil terluar yang setujui oleh pusat berdasarkan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang penetapan pulau pulau kecil terluar dan Perda No 3 Tahun 2018 yakni:

1) Pulau Mangkai di Kecamatan Jemaja.

2) Pulau Damar di Kecamatan Jemaja.

3) Tokong Malang Biru di Kecamatan Jemaja.

4) Pulau Tokong Berlayar di Kecamatan Palmatak.

5) Pulau Tokong Nanas di Kecamatan Palmatak.

Rapat tersebut juga dihadiri Sekda KKA, Sahtiar, Kadis Perikanan Pertanian dan Pangan Anambas, Effi Sjuhairi, Asisten II KKA, Ir. Catarina , Disperindag KKA, Usman , Camat Siantan, Ardan, Dishub & LH KKA, Sabni, Disdikpora KKA, Mukhtar, Camat Siantan Selatan, Awaluddin, Camat Siantan Timur, Abdul Kadir, Para OPD KKA, dan sejumlah tokoh masyarakat.*