Home Kepri Batam Remisi HUT RI, 33 Narapidana Rutan Batam dan Lapas Barelang Langsung Bebas

Remisi HUT RI, 33 Narapidana Rutan Batam dan Lapas Barelang Langsung Bebas

0
Remisi HUT RI, 33 Narapidana Rutan Batam dan Lapas Barelang Langsung Bebas

remisi

 

 

+

+

+

Batam – Sebanyak 27 narapidana Lembaga Permasyarakat (Lapas) Barelang serta enam warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam, dinyatakan bebas setelah mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) HUT RI ke-70, Senin (12/8/2015).
Kepala Lapas Barelang Farhan Hidayat, mengatakan, HUT RI selalu membawa berkah bagi warga binaannya yang memenuhi kriteria mendapat remisi. Selain itu, remisi umum ini juga bertepatan dengan remisi dasawarsa yang diberikan 10 tahun sekali, sehingga beberapa napi mendapatkan remisi dobel.
“Karena mendapat remisi dobel, makanya ada beberapa napi yang langsung bebas pada hari ini, yakni sebanyak 27 orang,” kata Farhan.
Dijelaskan Farhan, total warga binaannya saat ini berjumlah 1152 orang. Jika ditotalkan untuk mereka yang mendapat remisi 17 Agustus dan remisi dasawarsa berjumlah 1179 orang.
Sementara Wakil Wali Kota Batam, Rudi, yang hadir mewakili Wali Kota Ahmad Dahlan menyebutkan, bagi para napi yang lagsung bebas, diharapkan bisa menjadi lebih baik di luar tahanan. “Tentunya warga binaan banyak mendapat pelajaran yang bermanfaat selama di dalam. Setelah keluar, gunakan apa yang didapat tersebut untuk melakukan hal yang lebih baik. Diharapkan tidak lagi menggangu tata tertib dan berhadapan dengan hukum,” harap Rudi.
Sementara untuk warga binaan lainnya, ia mengimbau agar bisa menjalani masa hukuman dengan tidak melanggar ketentuan, sehingga berhak mendapatkan potongan masa tahanan, jika sesuai aturan. “Mereka ini adalah warga Batam, dan harus diperlakukan sama. Hanya saja, suasananya berbeda,” tambahnya.
Sedangkan Kepala Rutan Kelas II A Batam, Irhamuddin, menyebutkan, sama halnya dengan Lapas, warga binaannya di Rutan juga mendapat remisi 17 Agustus dan dasawarsa. “Jumlah warga binaan kita seluruhnya 145 orang, dan dapat remisi 17 Agustus sekitar 81 orang. Sedangkan remisi dasawarsa sebanyak 126 orang. Selebihnya, sekitar 700 an, merupakan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan,” jelas Irhamuddin.
+

Sumber : Batamtoday.com