Ribuan Kubik Pasir Asal Kundur diduga dijual Secara Ilegal Melalui Pelabuhan Mukalimus

Kundurnews – Sawang. Tidak diketahui  jenis perizinan apa yang dikantongi  salah satu pelabuhan kecil dan terpencil milik masyarakat Mukalimus Kundur Barat, Provinsi Kepulauan Riau ini. Berbulan-bulan dan hingga sampai hari ini terus saja berlangsung transaksi penjualan pasir ke luar daerah.

Sangat fantastis, pelabuhannya kecil tetapi sangat sibuk dengan aktivitas, dari pagi hingga gelap hari, sama ada legal atau pun tidak, dan wajar jika dijuluki pelabuhan tikus.

Dari pantauan baru-baru ini, sedikitnya terdapat 6 buah Kapal Motor atau pompong berjejer berbagai ukuran mulai dari sekitar 20 MT hingga lebih kurang lebih 60 Ton.

Menurut Sumber, Pompong-pompong  yang berjejer tersebut  menunggu antrian  muatan. Muatan pasir yang datang dari sejumlah tempat di wilayah Kundur barat,  pasir bangunan ini diangkut  menggunakan Truck/lori, kemudian di lansir hingga ke dalam kapal/pompong. Apabila penuh, Pasir yang menjunjung tinggi ini diselimut rapi menggunakan terpal  (kain mota yang tebal) untuk menjaga kalau-kalau terjadi hujan saat berlayar atau lainnya.

Berbekal Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang dikeluarkan Syahbandar setempat, Kapal siap berlayar menyeberangi wilayah ke beberapa daerah Riau, seperti Penyalai, Guntung, Pulau Burung dan lainnya.

Belum ada keterangan resmi dari aparat Syahbandar setempat, terkait Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang telah dikeluarkannya. Besar dugaan ikut kerjasama atau kong kalikong.

Effendi, Kepala UPTD Pendapatan Daerah yang berada di Kundur,  saat dikonfirmasi, sangat menyesal atas operasi penjualan pasir darat yang tidak melaporkan ke kantornya. Ia mengatakan, setiap operasi yang sifatnya komersil, harus dilaporkan ke Dinas Pendapatan Daerah untuk di pungut pajak, dan tidak hanya itu, ia juga wajib melaporkannya ke instasi-instasi terkait lainnya untuk memperoleh izin.

“Sampai sejauh ini belum ada laporan masuk terkait penjualan pasir darat melalui pelabuhan Mukalimus”. “Padahal sudah saya surati ke masing-masing pengusaha”. Ujar Fendi

Aparat terkait, terutama dari Kecamatan Kundur Barat diharapkan mampu untuk jemput bola terhadap permasalahan ini, sehingga kerugian Negara atau Pemerintah Daerah dapat diminimalisir.

Previous articleHUT Kabupaten yang ke 17, Pemkab Karimun Resmikan Nama RSUD M.Sani
Next articlePulau Terluar Diwacanakan Jadi Penjara Khusus Koruptor