Home Featured Saksi Ahli: Penegahan Ribuan Ponsel Oleh DJBC Khusus Kepri Tak Bisa Langsung di Pidana, Sidang Lanjutan Penegahan Ribuan Ponsel Oleh DJBC Khusus Kepri

Saksi Ahli: Penegahan Ribuan Ponsel Oleh DJBC Khusus Kepri Tak Bisa Langsung di Pidana, Sidang Lanjutan Penegahan Ribuan Ponsel Oleh DJBC Khusus Kepri

0
Saksi Ahli: Penegahan Ribuan Ponsel Oleh DJBC Khusus Kepri Tak Bisa Langsung di Pidana, Sidang Lanjutan Penegahan Ribuan Ponsel Oleh DJBC Khusus Kepri

KARIMUN – Sidang soal penegahan penyelundupan ribuan handphone oleh Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, pada Selasa sore (15/5). Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut, yakni DR.Chairul Huda yang merupakan dosen di Universitas Muhammadiah Jakarta (UMJ) dan dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Dalam penegahan yang dilakukan pada 28 Agustus 2017 lalu, aparat DJBC Khusus Kepri berdalih bawaha para terdakwa didakwa mengangkut barang impor yang tidak tercantum didalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2), yang intinya penyelundupan di bidang impor yang dikualifisir telah melakukan pidana kepabeanan, sebagaimana dimaksud pasal 102 huruf a undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh hakim ketua, Budiman Sitorus juga menghadirkan lima orang para terdakwa, diantaranya Dicke alias Diki selaku nahkoda SB Pro Expres yang mengangkut ribuan ponsel, dan empat orang lainnya sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yakni M Arsyad, Riki Herdianto alias Kiting, Zulkifli dan Jefri. Kelima terdakwa itu didampingi oleh dua orang kuasa hukum yakni Edy Dwi Martono dan Mahatma Mahardika serta dihadiri pula Jaksa Penuntut Umum, Kicky Arianto.

Dalam persidangan itu, kedua kuasa hukum para terdakwa melemparkan pertanyaan kepada saksi ahli, Chairul Huda. Bahwa bagaimana pandangan Chairul Huda soal para terdakwa dituduh telah merugikan negara, tapi tak ada proses administratif dalam penegakan hukum. Sementara dalam kasus tersebut kelima terdakwa tidak dikenakan sanksi administraif.

Sedangkan kuasa hukum kedua dari lima terdaka tersebut, Mahatma pun turut melemparkan pertanyaan kepada saksi ahli. Yang menyakana soal lokasi penangkapan dengan tempat proses tindakan yuridisnya. Menurut Mahatma, bahwa penangkapan terhadap para terdakwa dilakukan di wilayah Batam, tapi namun proses penyidikan hingga persidangan dilakukan di Karimun.

Menanggapi dua pertanyaan dari kedua kuasa hukum dari para lima terdakwa tersebut, Chairul Huda mengatakan bahwa ketentuan penetapan dakwaan harusnya melihat terlebih dahulu apakah termasuk kedalam yang harus ditindak secara administratif ataukah hukum pidana.

Menurutnya, ada tindakan administratif dengan mentaati norma-normanya. Dimana dalam hal ini kaitannya adalah soal kepabeanan.

“Kasus ini bukanlah termasuk tindak pidana, namun pelanggaran yang harus diproses secara administratif. Karena memasukkan barang atau impor ke kawasan pabean. Maka harus ada penanganan proses administrasinya terlebih dahulu,” jelas Chairul.

Kata dia, manifest ada administrasinya. Jika ada yang tidak berkenan maka seharusnya melihat terlebih dahulu administrasinya. Kalau kedapatan melakukan pelanggaran maka seharusnya diberi sanksi administrasi terlebih dahulu. Dengan kata lain tidak bisa langsung dipidanakan.

“Ini tidak sama dengan tindak pidana umum, yang jika ditemukan (pelanggaran) langsung ditindak secara pidana,” katanya lagi.

Sementara, menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum lima terdakwa atas nama Mahatma, Chairul justru mengaku bahwa harus melihat terlebih dahulu daerah yang dituju. Maka proses yuridis (ketentuan yang berlaku) adalah di daerah yang dituju.

“Karena tidak bisa diterapkan dengan menggunakan aturan yang ada di tempat lain. Akan ada aturan yang salah. Artinya, dilakukan proses persidangan pada wilayah tujuan pabeannya. Jika menuju Batam maka persidangan dilakukan di Batam. Karena tidak ada proses pemeriksaan administrasi yang dilakukan di laut. Melainkan di pabean berwenang,” jelasnya.

Hakim Ketua, Budiman Sitorus mengatakan, wilayah tugas Kanwil DJBC Khusus Kepri sangat luas dan termasuk Kabupaten Karimun didalamnya. Dengan menyampaikan beberapa dasar aturan hukum yang ada, maka Budiman mengatakan bahwa proses yuridis kasus tersebut dapat dilaksanakan di wilayah tugas Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Jaksa Penuntut Umum, Kicky justru menanyakan soal mens rea atau niat dengan sengaja para terdakwa. Termasuk mempertegas status barang bukti yang diduga ilegal.

“Bagaimana bisa muncul Nomor Importir Khusus (NIK). Kan dalam ketentuan Kementerian perdagangan ada yang harus dipenuhi perusahaan importir. Importir tidak sah dalam melakukan impor jika tidak memenuhi aturan itu. Sampai saat ini kita tidak melihat manifest,” katanya usai mengikuti sidang tersebut.(*)