Home Featured Satgas Saber Pungli Sosialisasikan Perpres Terkait Pungli

Satgas Saber Pungli Sosialisasikan Perpres Terkait Pungli

0
Satgas Saber Pungli Sosialisasikan Perpres Terkait Pungli
Satgas Saber Pungli Sosialisasikan Perpres Terkait Pungli, di Balai Srigading Tanjungbatu

Kundur News – Tanjungbatu – Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim membuka secara resmi sosialisasi Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) di wilayah Kabupaten Karimun, khususnya di wilayah pulau Kundur. Sosialisasi tentang pemahaman pungutan liar itu disampaikan langsung oleh Waka Polres Karimun Kompol I Gede Ngurah Juni, di gedung Balai Sri Gading Tanjungbatu, Senin (24/10).

BACA: Jangan Coba Lakukan_Pungli. PNS Pekanbaru Tertangkap Tim Saber_Pungli

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi pungli yang dilakukan itu untuk menindaklanjuti peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli.

“Menegaskan kembali surat endaran menteri dalam negeri Nomor 700/4277/SJ tanggal 11 november 2016 tentang pembentukan unit Satgas Pemberantasan Pungil Tingkat
Provinsi, Kabupaten/Kota, maka pemerintah Kabupaten Karimun telah membentuk Satgas Saber Pungli ”, tegas Anuar.

Wabup Anuar juga menambahkan, “dibentuknya satgas sapu bersih pungli itu agar dapat mewujudkan Pemerintah Daerah yang bersih dan berwibawa, bebas dari pungutan liar yang ada pada semua lini pelayanan publik di Kabupaten Karimun”.

Satgas tersebut mempunyai tugas, tambahnya lagi, “untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara ekfetif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada”, kata Anuar.

Dalam penegasannya juga Anuar mengatakan tentang batasan pihak sekolah, maupun dinas pendidikan agar tidak melakukan pungli, sehingga sekolah diharapkan lebih kereative dan inovativ demi pembangunan sekolah itu sendiri.

BACA: Sosialisasi Pungli Para Kepala Sekolah

Sosialisasi itu diikuti seluruh para kepala Desa dan Lurah se pulau Kundur, Camat se pulau Kundur dan sejumlah kepala sekolah, dari tingkat SD hingga SMA/SMK.*