Home Featured Sejumlah Kawasan Hutan Lindung Di Kabupaten Karimun, Telah Dibebaskan

Sejumlah Kawasan Hutan Lindung Di Kabupaten Karimun, Telah Dibebaskan

0
Sejumlah Kawasan Hutan Lindung Di Kabupaten Karimun, Telah Dibebaskan
Penyuluhan Sertifikasi Redistribusi Tanah Tahun 2021, oleh BPN Karimun di SDN 05 Kelurahan Gading Sari, Kundur

Karimun – Dari seluas kurang lebih 5.000 Ha pengajuan pembebasan kawasan hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Karimun, secara bertahap hanya 235 Ha yang dibebaskan.

Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Jemmy Dolly Winerungan, melalui Kasie Penerapan Hak dan Pendaftaran, Ramdhan Crismana, mengatakan, pemutihan lahan tersebut berdasarkan SK KLHK No 359 Tahun 2020, lahan yang dibebaskan kurang lebih 235 Ha dari pengajuan 5.000 Ha yang diajukan dari tahun 2018 lalu.

“Dari pengajuan kita tahun 2018 seluas kurang lebih 5.000 Hektare, baru disetujui pada tahun 2020 kurang lebih 235 Hektare. Jadi masih banyak sekali sisa lahan yang perlu kita bebaskan. Maka dari itu kita terus menggesa ke pihak kehutanan agar segera secepatnya menerbitkan pembebasannya lagi,” kata Ramdhan Crismana, usai kegiatan Penyuluhan Sertifikasi Redistribusi Tanah Tahun 2021, di Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kamis, (04/02/2021).

Penyuluhan yang dilakukan rombongan BPN Kabupaten Karimun berupa penertiban sertifikat tanah program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), yaitu penyelesaian bertahap terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH), serta program REDIS, yaitu program BPN untuk menghilangkan ketimpangan penguasa tanah oleh masyarakat.

Dalam penyuluhan yang dihadiri puluhan masyarakat Gading Sari, diadakan sesi Tanya jawab.

Dalam pantauan Kundur News, pertanyaan yang diajukan oleh salahsatu RW, Baharudin Acok, terkait pemetaan wilayah, lahan pelabuhan rakyat, lokasi perusahaan perkebunan pertanian, fasilitas pemerintahan, pemukiman penduduk dan lahan lokasi wisata.

Kegiatan Penyuluhan Sertifikasi Redistribusi Tanah Tahun 2021, oleh BPN Karimun di Kelurahan Gading Sari, Kundur
Kegiatan Penyuluhan Sertifikasi Redistribusi Tanah Tahun 2021, oleh BPN Karimun di Kelurahan Gading Sari, Kundur

Lurah gading Sari, Nurdin Ishak, sangat menyambut baik dan berterimakasih atas dibebaskannya sejumlah wilayah Kelurahan Gading Sari dari kawasan hutan lindung, walaupun dilakukan secara bertahap.

“Alhamdulillah kegiatan Redistribusi Tanah obyek landreform oleh BPN Hari ini bise memberikan kepastian hukum ke masyarakat gading sari, terkait kepemilikan lahannya secara utuh bagi wilayah yang memang masuk kedalam peta obyek pelepasan kawasan hutan lindung. Tentunya ini semua adalah hasil dari usaha semua unsur pemerintah daerah kabupaten Karimun dalam hal ini Bapak Bupati Karimun, H Aunur Rafiq, Bapak ibu anggota DPRD dan masyarkt tentunya. Terkait pemukiman dan lahan yang belum terakomodir, InsyAllah saat ini sperti yg dijelaskan, semua pihak masih terus mengupayakan,” kata Nurdin.

“Selanjutnya kami akan melakukan inventarisasi dan identifikasi lahan sesuai peta dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.*

By Ustad Afrizal, Editor : Yudi.s