Home Featured Sesama LGBT Memeras Korban Sejenisnya

Sesama LGBT Memeras Korban Sejenisnya

0
Sesama LGBT Memeras Korban Sejenisnya
Pecinta sejenis atau LGBT di Tanjungpinang, warga Tanjungbatu terpaksa berurusan dengan Polres Tanjungpinang dan langsung ditahan. (foto: batamnews)

TANJUNGPINANG – Sesama pecinta sejenis atau LGBT di Tanjungpinang melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai bank bernama MW. Sehingga lima orang pelaku yang merupakan laki-laki warga Tanjungbatu terpaksa berurusan dengan Polres Tanjungpinang dan langsung ditahan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, lima orang pelaku yang merupakan sesama LGBT berinisial JP, OH, BT, AR dan IH melakukan tindak pidana pemerasan di Hotel Kita, yang berlokasi di jalan D I Pandjaitan kilometer 6 Tanjungpinang, yang merupakan tempat mereka menginap.

Peristiwa pemersasan itu bermula pada Kamis pekan lalu (11/1) sekitar pukul 12.00 WIB, dimana tersangka IH menghubungi korban melalui mediasosial, dengan maksud mengajak bertemu untuk berhubungan sesama jenis. Korban bernama MW pun sepakat untuk bertemu di Hotel Kita pada hari yang sama, tepatnya pada pukul 20.00 WIB.

“Korban bernama MW mendatangi tersangka IH yang sudah berada dikamar 301, sedangkan ke empat teman pelaku berada dikamar 303 pada hotel yang sama. Ketika MW dan IH berada didalam kamar tersebut, MW langsung mengajak IH yang sudah berstatus tersangka untuk melakukan hubungan sesama jenis. IH pun langsung membuka celananya, lalu mengeluarkan kemaluannya dan korban langsung melakukan oral. Pada saat korban melakukan oral, tersangka IH menghubungi temannya yang berada dikamar 303, dengan maksud memberitahukan bahwa mereka sedang melakukan hubungan sesama jenis,” kata Dwihatmoko, kemarin.

Kemudian, ketika keempat teman IH yang juga telah menjadi tersangka pun langsung membuka kamar 301 yang dalam keadaan tidak terkunci dan melihat tersangka IH dan korban MW sedang melakukan hubungan sesama jenis. Wal hasil, tersangka JP, OH, BT dan AR mengancam korban akan memberitahukan kejadian tersebut kepada Polisian, tempat korabn bekerja serta kepada keluarganya.

Karena merasa ketakutan, korban MW pun meminta kepada tersangka untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada siapapun. Gelagat ketakutan itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk memeras korban dengan cara meminta agar korban menyiapkan uang sebesar Rp100.000.000, namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu dan hanya mampu membayar sebesar Rp15.000.000 tanpa meninggalkan hotel.

“Korban berusaha mencari uang tetapi tidak juga berhasil mendapatkannya, sehingga tersangka memberikan waktu kepada korban sampai sore untuk mencari uang tersebut. Dengan syarat korban harus mengulangi berhubungan badan sesama jenis dan direkam dengan menggunakan ponsel. Lalu korban diperbolehkan pulang, dengan ancaman jika sampai sore korban tidak mendapatkan uang yang diminta. Maka tersangka akan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Tersangka juga mengambil ponsel dan uang korban yang berada di ATM sebesar Rp1.450.000 dengan cara meminta pin ATM korban.

Setelah keluar dari hotel tersebut, korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan dari korban MW, Polres Tanjungpinang langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, sehingga lima orang pelakupun berhasil diamankan di belakang pamedan.

“Kelima pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 9 tahun,” kata Dwihatmoko.

Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain adalah, satu KTP atas nama korban, satu sim atas nama korban, satu unit ponsel merek Oppo warna gold, satu unit ponsel merek Oppo warna putih dan satu unit mobil avanza velos warna putih dengan plat nomor BP 1958 TM.(*)

BACA: Uang Tunai Rp14 Juta Lebih Diamankan, Enam Orang Ditetapkan Tersangka