Sindikat Narkoba Internasional di Pulau Buru Diringkus

Sindikat-Narkoba-Internasional-di-Pulau-Buru-Diringkus

KARIMUN – Sindikat pengedar narkoba jaringan internasional berhasil diringkus aparat dari Polres Karimun yang merupakan warga dari Pulau Buru Kecamatan Buru, dengan jumlah barang bukti mencapai 19,77 Kilogram.

BACA: Penyelundupan Sabu Seberat 20 Kilo Digagalkan Polres Karimun

Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi saat memimpin jalannya ekpose kasus penangkapan sabu di Pulau Buru, Jumat (2/3) mengatakan, sabu tersebut diselundupkan melalui Out Port Limited (OPL) yang merupakan perairan perbatasan negara, lalu tiga orang pelaku yang terlibat atas barang haram tersebut membawanya menggunakan kapal menuju perairan Buru Kecamatan Buru.

“Tiga orang sudah diamankan, mereka adalah sang pemilik kapal bernama SM (38) warga Kecamatan Belat, FR (32) yang bertindak sebagai nakhoda juga warga Kecamatan Belat, dan satu orang warga Kecamatan Buru bernama BR,” katanya.

Jumlah sabu seberat 19,77 Kilogram itu rencananya akan diserahkan kepada dua orang bernama AT dan OT yang kini masih dalam pengejaran. Yang rencananya sabu itu akan diedarkan di Kabupaten Karimun dan di pulau jawa.

Dalam ekspose yang digelar di Pantau Tanjung Ambat Pulau Buru tersebut, istri dari seorang tersangka tampak histeris melihat suaminya diamankan, berkali-kali ia meronta dan tampa wajah sesal.

Menurut seorang kerabat dari istri sang pelaku, istrinya mengaku terpukul melihat sang suami ditahan atas kasus narkoba yang jumlahnya cukup fantastis. Padahal suaminya dikenal oleh warga merupakan orang yang baik-baik.

“Keluarga tak menyangka kalau dia berkasus sabu, padahal selama ini tak ada gelagat mencurigakan dan orangnya baik,” jelas famili dari seorang pelaku yang mengaku turut menyesali perbuatan saudaranya itu.(*)

Previous article17 Mesin PLTD Diresmikan Gubernur Kepri
Next articleBupati Aunur Rafiq Buka Baksos HIMNI