Home Kepri Anambas Sosialisasi Peran Fungsi RT/RW Dalam Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan

Sosialisasi Peran Fungsi RT/RW Dalam Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan

0
Sosialisasi Peran Fungsi RT/RW Dalam Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Sosialisasi RT RW

Anambas – Sosialisasi Peran dan Fungsi RT/RW Penyelenggaraan Pemerintah Desa Dalam Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020, yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Jemaja (BPMJ), Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Sabtu, (15/02/2020).

Kegiatan tersebut dibuka Bupati KKA, Abdul Haris dan dihadiri Kapolres KKA AKBP Cakhyo Dipo Alam, Wan Zuhendra (Wakil Bupati KKA), Andi Agrial (Kaban Kesbangpol KKA), Norman (Kadisdik KKA), AKP Fery (Kapolsek Jemaja), Letda Abdul Rohman (Danposal Jemaja Mewakili Danlanal Tarempa), H. Adnan Nala (Anggota DPRD KKA), serta seluruh RT dan RW di Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur, dan Jemaja Barat.

Sambutan dari Abdul Haris mengatakan, dirinya mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada guru yang telah mendapatkan penghargaan karena telah mengabdi di Pulau Jemaja selama 32 tahun.

“Kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengusahakan agar seluruh produk dari Jemaja ini memiliki cap Halal, sehingga tidak ada keraguan bagi konsumen untuk membeli produk Jemaja seperti kerupuk Atom,” katanya.

“Untuk kita ketahui juga bersama bajwa kita ada Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang bertugas menyampaikan perintah dari pemerintah yang sasarannya yaitu RT dan RW. RT dan RW berfungsi sebagai mitra pemerintah desa, berperan dalam membangun desa, berperan membantu menyelenggarakan Pemerintahan desa dan juga berperan sebagai pengusul dalam rencana membangun desa.

“Selain itu juga RT dan RW juga berperan sebagai peningkat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat”, kata dia.

Disampaikan juga, saat ini juga tunjangan untuk RT juga sudah naik yang awalnya dari Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu) menjadi Rp. 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu) sedangkan untuk RW tunjangan naik yang awalnya Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu) menjadi Rp. 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh ribu).

“Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruhnya bahwa saat ini Polres Kepulauan Anambas telah memiliki pelayanan SIM, sehingga apabila bapak atau ibu yang bekum memiliki SIM dapat mengurusnya di kantor Polres Kepulauan Anambas,” pungkasnya.*