Home Featured Tahanan Imigrasi Karimun, Kabur

Tahanan Imigrasi Karimun, Kabur

0
Tahanan Imigrasi Karimun, Kabur
Ilustrasi Tahanan Kabur

Kundur News – KARIMUN – Seorang tahanan Imigrasi Tanjung Balai Karimun yang merupakan warga Negara Singapura bernama Tajuddin bin Abdul Malik (44) berhasil kabur dari balik jeruji besi ruang tahanan, Selasa siang (16/5) sekitar pukul 12.30 WIB siang hari.

Tajudin sendiri ditahan oleh Imigrasi Tanjung Balai Karimun karena melanggar aturan keimigrasian, dimana dia masuk ke wilayah Kabupaten Karimun tidak melalui jalur resmi atau tempat pemeriksaan Imigrasi. Bahkan Tajudin pun tidak memiliki paspor serta izin tinggal sehingga ditangkap beberapa pekan kemarin. Namun saat masih dalam sel tahanan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, ia diduga berhasil kabur dengan cara memotong besi ruang tahanan.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Denny Tresno, kepada wartawan membenarkan kaburnya tahanan mereka pada Selasa siang kemarin (16/5). Dia menduga Tajuddin kabur melalui sel yang sudah dipotong besinya menggunakan gergaji besi yang diperoleh dari istrinya saat membesuk.

“Dugaan sementara gergaji diperoleh dari tangan istri Tajuddin, karena orang terakhir yang membesuknya adalah sang istri. Tapi kita masih mendalami bagaimana cara kaburnya,” ucap Denny, Rabu (17/5).

Sedangkan informasi soal kaburnya Tajuddin dari balik sel tahanan berawal dari seorang anak dari staf Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, ia melihat seorang tahanan kabur dan memanjat tembok Kantor Imigrasi bagian belakang dan melompat kebelakang lalu kabur. Kemudian peristiwa itu ia laporkan kepada orang tuanya yang tengah bekerja.

Saat mendapati informasi dari anaknya itu, sang staf Imigrasi Tanjung Balai Karimun melaporkan kepada atasannya. Sehingga pihak Imigrasi pun telah berkoordinasi dengan semua pihak untuk melakukan pengejaran dan menjaga pintu keluar di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Tajuddin pun diganjar dengan pelanggaran pasal 113 dan 119 ayat I undang-undang nomor 6 tahun 2011, dengan hukuman penjara enam tahun serta denda Rp500 juta.*