Home Featured Terhentinya Pembangunan Perumahan Suku Duana, Menjadi Sebuah Teka-teki ?

Terhentinya Pembangunan Perumahan Suku Duana, Menjadi Sebuah Teka-teki ?

0
Terhentinya Pembangunan Perumahan Suku Duana, Menjadi Sebuah Teka-teki ?
Perumahan Kuala Makmur, Paya Togok Tanjungbatu (21/02/17)

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Kundur News – TANJUNGBATU. Tertundanya kegiatan pembangunan ‘Perumahan_Kuala_Makmur’ di Paya Togok Tanjungbatu, Karimun_Kepri, dimana perumahan yang menelan dana sebesar 2,3 Miliar, yang tak kunjung selesai dan seharusnya rampung pada 2016 lalu, sampai saat ini tampak beberapa unit dari bangunan itu terhenti pengerjaannya.

Hal tersebut tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan, tidak hanya dari masyarakat Duane itu sendiri tetapi juga masyarakat lain yang mengetahui hal tersebut. Ironisnya, pembangunan dilakukan dengan cara gotong royong, sekian banyak dari mereka tidak mengetahui penyebab terhentinya pembangunan. Dengan polos mereka hanya bisa menjawab tidak tahu dan ‘entah’.

Al Amin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimana sebagai salah satu fungsi selaku wadah penampung serta memproses segala aspirasi masyarakat, dalam hal ini terkait macetnya kegiatan pembangunan, dari data yang ia peroleh, sebanyak 75 Unit rumah type 36 pembangunan Perumahan Kuala Makmur, sampai saat ini masih menyisakan 15 rumah yang belum rampung.

Hal itu dikarenakan bantuan hibah dari PT Timah di Kundur melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility), yaitu Dana bina lingkungan yang berjumlah 15 Unit rumah, masih belum tersalurkan sebanyak 8 unit. Sedangkan 7 unit rumah yang terbengkalai itu, masih menjadi tanda Tanya.

“Pihak PT Timah pada tahun 2017 ini akan segera melunasi janji bantuannya sebanyak 8 Unit rumah dari total 15 unit jumlah bantuan. Karena Pembangunan Perumahan Kuala Makmur ini bersumber dari bantuan dari dana Sharing, yakni 15 Unit dari PT Timah, 30 Unit dari Pemkab Karimun, dan Pemerintah Provinsi 30 unit, jadi total rumah yang harus dibangun sebanyak 75 Unit”. Papar Amin, Senin (20/2).

LSM Karimun yang berlokasi di Kundur ini juga dalam pengakuannya sangat kecewa atas terhentinya 7 unit pengerjaan pembangunan itu, menurutnya pembangunan yang dilakukan swakaelola yang diketuai oleh Irwan, sudah melanggar prosedur dan tidak sesuai dengan PEPRES No 54 tahun 2012, tentang swakelola.

“JUKNIS tidak ada, LPJ belum dibuat, gambar juga tidak ada, kemudian katanya dikerjakan secara gotong royong, tapi pakta dilapangan, dikerjakan sama tukang”,Ke-halaman_Selanjutnya