Home Kepri Anambas Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Tutup Tempat Hiburan Malam

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Tutup Tempat Hiburan Malam

0
Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Tutup Tempat Hiburan Malam
Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Tutup Tempat Hiburan Malam

Anambas – Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta MUI yang berada di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, meminta pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk menutup tempat hiburan malam di wilayah Jemaja.

Hal itu disampaikan sejumlah tokoh masyarakat pada Rapat Koordinasi Ketertiban Masyarakat, yang dipimpin Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, di Aula Kecamatan Jemaja, Rabu (09/01/2019).

“Penutupan diharapkan tidak hanya sementara, namun agar ditutup selamanya, karena tidak sesuai norma agama dan dapat menyebarkan penyakit kelamin di wilayah Jemaja,” kata Gafar, mewakili sebagai tokoh Agama di Jemaja.

“Kami berkumpul dan bertatap muka dengan tujuan baik dan terhormat, untuk itu mari kita jaga kekompakan antara pemerintah, aparat dan masyarakat Jemaja ini terutama sepakat untuk menutup tempat hiburan malam,” kata Amran, Ketua MUI Jemaja.

Dikatakan Amran, saat ini pengaruh tempat hiburan malam sudah berdampak luas, sehingga ada riak-riak yang menyatakan tidak setuju dengan membawa dalil-dalil yang mereka buat. Untuk itu, MUI Jemaja berharap Bupati dapat mengeluarkan sikap tegas menutup tempat hiburan malam.

“MUI Jemaja berhadap juga agar masyarakat dapat perbanyak dan rutinkan kembali kegiatan agama hingga desa desa wilayah Jemaja. MUI Jemaja meminta aparat dapat memonitor dan perketat masuknya minuman beralkohol ke Jemaja, agar ini dilarang supaya masyarakat tidak mudah mendapatkan minuman beralkohol,” tegas Amran.

Erie, sebagai perwakilan Masyarakat Desa Landak, Jemaja, mengatakan, bahwa dirinya mewakili masyarakat Desa Landak berharap, ”agar seluruh cafe-cafe tempat hiburan malam yang ada tidak hanya di Jemaja melainkan di Kabupaten Kepulauan Anambas agar segera ditutup. Terkecuali cafe-cafe yang telah memiliki surat ijin resmi dan tidak melanggar aturan yang ada, seperti tidak menjual minuman keras dan tidak menyediakan hiburan malam, serta tempat penyediaan kamar tinggal atau kamar sewa,” pinta Erie.

Rakor juga dihadiri; Zukhrin, Asisten 1 Bupati KKA, Zairin Kasatpol PP KKA, Abdullah Sani Camat Jemaja, Letda Arif Budiman Danposal Jemaja, AKP Feri Kuswanto Kapolsek Jemaja, Serma Tando Babinsa Kelurahan Letung, Amran Ketua MUI Jemaja, LAM KKA, MUI KKA, KNPI Jemaja serta diikuti 50 orang perwakilan masyarakat Jemaja.

Rakor berhasil diputuskan dengan ketentuan;

  1. Tempat :

–              Tempat harus terbuka.

–              Jika membuat ruang tempat Karaoke harus transparan.

–              Ruangan harus cukup udara atau diberikan AC.

–              Harus mendapat izin masyarakat lingkungan setempat (Melampirkan surat pernyataan persetujuan dari masyarakat setempat).

 

  1. Menu :

–              Makan, membuat daftar menu dan sesuai standar kesehatan.

–              Minum, tidak menjual minuman yang memabukan (beralkohol).

 

  1. Karyawan :

–              Karyawan tidak boleh ditempatkan di lokasi kerja.

–              Karyawan terdaftar dan terdata di Kependudukan KKA.

–              Maksimal pelayan 2 orang.

 

  1. Waktu :

–              Buka dari pukul 05.00 – 00.00 WIB.

–              Batas waktu yang diberikan tidak boleh melebihi dari pukul 00.00 WIB.

–              Selama bulan puasa tempat hiburan ditutup.

Hasil rapat yang diputuskan oleh Abdul Haris (Bupati KKA), antara lain :

  1. Seluruh tempat hiburan malam akan segera ditutup sepanjang menunggu proses ijin dari Pemerintah Daerah.
  2. Regulasi peraturan kedepannya akan disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Disdukcapil dapat menginventarisasi pendatang yang tidak jelas pekerjaan di wilayah Kecamatan Jemaja.
  4. Pembentukan Tim Kecamatan Jemaja oleh Bupati KKA untuk memantau tempat hiburan malam dan masuknya minuman beralkohol ke wilayah Jemaja.
  5. Satpol-PP dan TNI Polri mendukung kegiatan Tim Kecamatan Jemaja.*