Home Kepri Anambas Tolak Alat Tangkap Ikan Cantrang, HNSI Himbau Nelayan Hadir di Gedung DPRD Anambas

Tolak Alat Tangkap Ikan Cantrang, HNSI Himbau Nelayan Hadir di Gedung DPRD Anambas

0
Tolak Alat Tangkap Ikan Cantrang, HNSI Himbau Nelayan Hadir di Gedung DPRD Anambas

ANAMBAS – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengajak seluruh nelayan dan masyarakat menyampaikan aspirasi terkait rencana pemerintah memobilisasi nelayan Pantai Utara (Pantura) Jawa di Laut Natuna Utara.

“Kami menghimbau seluruh nelayan dan masyarakat untuk bersama-sama hadir dan bergabung di gedung DPRD KKA pada hari Kamis, 6 Februari 2020 pukul 10.00 WIB untuk menyampaikan sikap penolakan kapal Pantura dengan alat tangkap ikan cantrang,” kata Dedi Syahputra sekretaris HNSI KKA melalui sambungan telpon, Senin (3/2/2020).

Dedi mengatakan, audiensi dengan DPRD KKA tersebut untuk memperjuangkan akan nasib nelayan dan perekonomian masyarakat yang bergerak diperikanan.

“Kami meminta pemerintah eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama menyatakan penolakan atas rencana tersebut,” ungkap Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa alat penangkapan ikan cantrang adalah alat tangkap yang merusak sumber daya ikan.

“Jelas cantrang itu merusak ekosistem laut atau sumber daya ikan. Ini bukan hanya mengancam keberlangsungan hidup nelayan tetapi juga anak dan cucu mendatang,” sebutnya.

alat-tangkap-cantrang
ilustrasi alat tangkap-cantrang. (foto antara).

Selain itu, Dedi menjelaskan pada kesempatan tersebut pihaknya juga akan mempertanyakan rekomendasi panitia khusus (pansus) DPRD KKA tentang nelayan.

“Sudah hampir 2 tahun rekomendasi pansus DPRD tentang nelayan, akan tetapi pemerintah daerah terkesan mengabaikannya, padahal rekomendasi pansus tersebut mengakomodir tuntutan-tuntutan nelayan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2018 HNSI KKA bersama nelayan menggelar aksi di pasar Ikan Kecamatan Siantan dan dilanjutkan di gedung DPRD KKA terkait persoalan nelayan.

Salah satu tuntutan nelayan saat itu, menolak keberadaan kapal-kapal diatas 30 Gross Tonnage (GT) dengan alat penangkapan ikan pursen seine yang sering melakukan pelanggaran zona tangkap.

Untuk menyikapi tuntutan nelayan, DPRD KKA menyetujui untuk membentuk panitia khusus.*