Home Featured Tunggu salinan putusan, KPK tak bisa jerat tersangka baru Century

Tunggu salinan putusan, KPK tak bisa jerat tersangka baru Century

0
Tunggu salinan putusan, KPK tak bisa jerat tersangka baru Century

 

Kundur News – Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengaku belum menerima salinan kasus Century dari Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, KPK belum bisa menindaklanjuti kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini.

Johan menambahkan, masih akan menunggu putusan inkracht dari MA sebelum membuka penyelidikan baru. Dengan begitu, KPK bisa menentukan siapa saja yang terlibat termasuk menentukan tersangka baru.

“Sejak awal kita sampaikan tunggu putusan inkracht, kalau sudah, tentu kita baca salinan lengkap bunyinya. Dari situ bisa salah satu yang akan kita gunakan untuk menentukan siapa saja yang terlibat,” ujar Johan Budi di gedung DPR RI, Kamis (9/4).

Namun, Johan belum bisa memastikan kapan KPK akan menentukan tersangka baru. Dia hanya mengatakan bahwa penentuan itu baru bisa dilakukan setelah KPK membaca salinan kasus Century dari MA.

“Setelah kita baca, tidak bisa di kasih waktu begitu,” imbuh Johan.

Sebelumnya, KPK menggantung status hukum pihak-pihak lain dikunci dalam dakwaan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, dianggap turut bertanggung jawab dalam perkara itu, sampai putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap lantaran kedua belah pihak berkeras mengajukan kasasi.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPK, Abraham Samad, kepada awak media di Jakarta, Senin (15/12/2014). Menurut dia, bila putusan kasasi di tingkat MA sudah berkekuatan hukum tetap, maka mereka siap menjerat pihak lain, termasuk Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono.

Menurut Samad, legitimasi putusan MA dalam kasus ini sangat diperlukan karena paling tidak menambah keyakinan KPK ada sebuah bukti lagi soal keterlibatan para petinggi Bank Indonesia, Komite Stabilisasi Sistem Keuangan, dan pihak per orangan. Hal itu akan dijadikan dasar buat menetapkan tersangka baru.

 

 

merdeka com