Home Featured Wacana Penutupan 3 Perusahaan di Kundur. LSM, “DPRD Karimun Tak Tau Aturan”

Wacana Penutupan 3 Perusahaan di Kundur. LSM, “DPRD Karimun Tak Tau Aturan”

0
Wacana Penutupan 3 Perusahaan di Kundur. LSM, “DPRD Karimun Tak Tau Aturan”

Tanjungbatu – Wacana penutupan pengoperasian 3 perusahaan pertanian di Kundur melalui keputusan bersama yang diprakarsai oleh Komisi III DPRD Karimun, hal itu menjadikan masyarakat Kundur khususnya tokoh-tokoh masyarakat menjadi berang, tidak hanya itu kekecewaan tersebut juga disampaikan oleh Al Amin, Ketua Umum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara, ia menyebutkan langkah DPRD Karimun Provinsi Kepri, dengan putusan penutupan tersebut sangatlah tidak profesional, bahkan ia menyebutkan Oknum DPRD Karimun itu, tidak tau aturan.

BACA: Oknum DPRD Karimun Dapil Kundur Tuai Kecaman

“Ada apa di DPRD Karimun ini, semua mereka tidak tau aturan apa, hanya belum melengkapi beberapa perizinan saja harus main tutup, yang akan mengorbankan ribuan pekerja menambah pengangguran”. Tegas Amin, (25/4).

“Bukannya mereka mejalankan fungsi sebagai wakil-wakil rakyat yang selalu memperjuangkan hak-hak rakyat dan membantu masyarakat, ini malah sebaliknya”. Seharusnya mereka berfikir bagaimana untuk mendatangkan investor, bukan berbuat semena-mena yang akan menyusahkan masyarakat”. Tambahnya lagi.

“Kalau perizinan menjadi masalah, ditelusuri dulu dimana kendalanya, tolong dibantu, carikan jalan penyelesaian”. Kata Amin.

Dikutip dari laman antarakepricom, Ketua Komisi III DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Rasno, melalui keputusan bersama akan menutup ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Saricotama Indonesia, PT Stargrover dan PT Sadewa Cocoindo, karena menurutnya ketiga perusahaan tersebut, tidak melengkapi izin, sehingga melanggar perundang-undangan.

“Itu ‘kan hasil dengar pendapat terakhir lintas komisi dengan dinas terkait seperti PTSP, Lingkungan Hidup, Disnaker pada tanggal 4, kalau saya tak salah,” Kata Rasno di Tanjung Balai Karimun.

Keputusan penutupan ketiga perusahaan tersebut merupakan keputusan final oleh DPRD Karimun melalui kesepakatan bersama yang sudah diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Bakti Lubis pada 17 Maret 2017 lalu. Sebagai bentuk sanksi terhadap perusahaan yang membandel yang tidak ingin mengurus perizinan.

Sementara pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Disnaker, yang dilansir liputankepri menyebutkan tidak ada memberikan pernyataan untuk penutupan perusahaan di Kundur tersebut.

“Tidak ada, saya tidak ada berkomentar apapun permasalahan perusahaan di Kundur”.*