Home Featured WN Myanmar Menetap di Karimun 23 Tahun Tanpa Dokumen Resmi, Ditangkap Saat Sudah Punya Lima Anak

WN Myanmar Menetap di Karimun 23 Tahun Tanpa Dokumen Resmi, Ditangkap Saat Sudah Punya Lima Anak

0
WN Myanmar Menetap di Karimun 23 Tahun Tanpa Dokumen Resmi, Ditangkap Saat Sudah Punya Lima Anak

KARIMUN – Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar bernama Khunai (39). Pria tersebut ditangkap setelah menetap di Kabupaten Karimun selama 23 tahun tanpa mengantongi dokumen resmi dan sebarang kelengkapan lainnya.

Khunai masuk ke Karimun sejak tahun 1995 silam dengan cara tak resmi, ia ikut kapal jaring ikan ke Karimun. Belum memiliki tempat tinggal, ia pun hanya memanfaatkan kapal tempatnya bekerja sebagai tempat menginap di Karimun.

Puluhan tahun menetap di Karimun meski tanpa dokumen resmi, Khunai kini lancar berbahasa Melayu. Ia pun telah menikahi seorang wanita warga Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral dan telah dikaruniai lima orang anak. Dua diantaranya meninggal dunia dan tiga lagi kini sudah tumbuh remaja. Anak tertuanya kini sudah berusia 13 tahun.

Khunai ditangkap aparat Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun di kediamannya, tepatnya di RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral pada kamis pekan lalu (19/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tertangkapnya Khunai bermula dari cekcok dengan istrinya. Yang kemudian informasi statusnya sebagai WNA Myanmar pun terbongkar dan sampai ke telinga intelijen Imigrasi Karimun. Sehingga setelah di intai ia langsung ditangkap dan digiring ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk proses lebih lanjut.

“Sewaktu diamankan, Khunai mengaku berasal dari negara Myanmar dan tidak memiliki dokumen resmi apapun,” kata Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Riyawanti Nurfatimah dalam eksposenya, Rabu (25/7).

Pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun masih melakukan penyelidikan mengenai kartu identitas Khunai. Sehingga belum dapat diketahui apakah ia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga Indonesia ataukah tidak punya identitas kependudukan sama sekali.

Khunai dikenakan pasal 116 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yakni setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indoensia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku, dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.(*)