Home Featured WQRF Lanal Karimun dan WQRF Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan 5170 Android

WQRF Lanal Karimun dan WQRF Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan 5170 Android

0
WQRF Lanal Karimun dan WQRF Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan 5170 Android

Kundur News – KARIMUN – Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV dan tim WFQR Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil mengagalkan penyelundupan aneka barang-barang elektronik, Rabu (9/8) di perairan Penyalai Provinsi Riau, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penangkapan itu didapati 141 karung berisi barang elektronik, terdiri dari 100 laptop, 5170 ponsel android, 620 tablet, 117 sparepart komputer 135 tas laptop dan satu unit kotak kosmetik.

Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Totok Irianto mengatakan, Spetboad Dua Putra ditangkap pada perairan Penyalai. Namun sebelum ditangkap, tim terlebih dahulu melakukan pencegatan, speed tersebut memutar haluan ketika melihat kapal patroli TNI AL dari kejauhan.

Dikatakan Totok, sebelum dilakukan penyergapan terlebih dahulu membentuk Satgas Penyalai, yang merupakan gabungan tim antara WFQR Lantamal IV dan tim WFQR Lanal Tanjungbalai Karimun sejak 1 Agustus kemarin. Kemudian pada 9 Agustus kemarin tim menerima informasi menghenai speedboat yang melintas dengan kecepatan tinggi di perairan Penyalai.

“Saat kita lakukan pencegatan ternyata mereka kabur dengan menambah kecepatan kapal dan brputar arah. Sempat diberikan peringatan agar speedboat berhenti, tapi tak dihiraukan sehingga mengeluarkan tembakan peringatan, serta menembak mesin kapal sehingga berhenti. Speedboat ini sudah menjadi target operasi sejak April kemarin, tapi karena mereka ini sangat mahir dalam

melakukan tindakan penyelundupan makanya belum juga tertangkap. Baru Rabu kemarin kita berhasil menggagalkan aksi mereka,” jelas Totok kepada wartawan, Jumat (11/8) di Makolanal.WQRF-Lanal-Karimun-dan-WQRF-Lantamal-IV-Gagalkan-Penyelundupan-5170-Android-2

Saat diperiksa, dari dalam Speedboat Putra Dua didapati barang-barang elektronik ilegal berupa pinsel dan laptop tanpa dilengkapi dokumen serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

Dari penangkapan itu, turut serta diamankan 17 orang anak buah kapal serta nakhoda bernama DF. Mereka diancam melanggar pasal 323 tentang pelayaran dan undang-undang kepabeanan, dengan ancaman lima tahun penjara.*