Berhubungan Badan Sama Pacar, Pemuda di Karimun Dilaporkan ke Polisi

Berhubungan-Badan-Sama-Pacar,-Pemuda-di-Karimun-Dilaporkan-ke-Polisi
Ilustrasi

Kundur News – KARIMUN – Karena menghamili pacarnya bernama Ti (18), PU (21) akhirnya ditangkap jajaran Polsek Meral pada Selasa kemarin (18/7).

Pada mulanya, TI dikabarkan hilang oleh keluarganya sejak Selasa kemarin (11/7) sehingga keluarga pun membuat laporan di Polsek Meral sehari setelah dinyatakan hilang.

Namun belakangan diketahui TI berangkat ke Batam bersama sang pacar beberapa hari, informasi itu didapat dari sang kakaknya saat TI menginap.

Perbuatan layaknya suami istri itu rupanya sudah dilakukan sejak 2015 silam, dan ternyata saat ini TI pun tengah hamil delapan bulan, atau sebulan lagi bakal melahirkan jabang bayi hasil perbuatan tanpa pernikahan itu.

Kapolsek Meral, AKP Badawi membenarkan penangkapan PU dan saat ini sudah ditahan.

“Laporan yang dibuat oleh pihak keluarga lantaran tidak bisa menerima perbuatan PU, sehingga mereka membuat laporan,” katanya.*

Previous articleSetubuhi Anak Kandung, Juli Terancam 20 Tahun Penjara
Next articleGubernur Bali Berkomitmen Jaga Kemurnian Sapi Bali