Keterangan Rinci Proyek Tanggul Penahan Pantai Mukalimus Kundur Barat

Keterangan-Rinci-Proyek-Tanggul-Penahan-PantaiPlank proyek di Mukalimus Kundur Barat
Plank proyek di Mukalimus Kundur Barat

Sawang – Proyek pembangunan tanggul yang berfungsi sebagai pengaman abrasi pantai di Mukalimus Kundur Barat, Karimun Kepulauan Riau yang selama ini dibangun tanpa papan plank sehingga menjadi sorotan publik, baik netter dari sejumlah media, kalangan di DPRD Karimun, hingga ke Bupati Karimun, akhirnya dijawab oleh pihak konsultan pengawas dan sejumlah tokoh pemuda di Sawang, atas dugaan proyek ‘abu-abu’ tersebut, Ahad (29/04/18).

Igut, sebagai tokoh pemuda Sawang dan Iqbal ketua pemuda Mukalimus, memaparkan keterangan rinci pembangunan tanggul yang bersumber dari dana APBN itu kepada Kundur News.

Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Mukalimus yang berada di Kecamatan Kundur Barat, saat ini merupakan salah satu proyek yang bersumber dari dana APBN yang dikucurkan melalui Kementrian Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan nomor kontrak HK. 02.0.3/SP.II/PJSAS-IV/PKT.3/VIII/2017/02 dan pembiayaan SBSN 2017-2018.

Sumber data yang diperloleh dari Kementrian PU Provinsi Kepulauan Riau, pekerjaan proyek tersebut terdiri dari tiga lokasi berbeda yaitu Pulau Nongsa merupakan pulau terluar, pantai tepi laut Tanjung pinang dan Pantai Kepulauan Karimun, yakni Mukalimus dan Durai, dengan total anggaran sebesar Rp. 84.790.551.072. (Delapan puluh empat miliyar tujuh ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh dua rupiah).

Proyek dilaksanakan oleh PT Fatimah Indah Utama dan diawasi oleh  konsultan pengawas dari  PT Innako Internasional Konsulindo.

Bayu,ST, selaku pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi kepulauan riau mengatakan, pembangunan tanggul pengaman pantai di Mukalimus itu dinilainya jauh berbeda dari proyek-proyek sebelumnya yang ada di Provinsi Kepri. Karena menurutnya proyek tersebut senantiasa dilakukan pengawasan sehingga boleh dikatakannya pengawasan selama hampir 24 jam.

“Kami melakukan pengawasan proyek tersebut boleh dikatakan melekat selama 24 jam disini, sehingga pekerjaan bisa di katakan 100% sesuai dengan spesifikasi yang ada, karna uji beton dan uji material kita terapkan disini,” kata Bayu.*

Previous articleResidivis Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur Kembali Incar Gadis 13 Tahun di Karimun, Tiga Kali Korban Disetubuhi
Next articleBupati Rafiq dan DPRD Karimun Dinilai Tak Mampu Bawa Pulang Dana APBN