KPU Kabupaten Karimun Membutuhkan Sebanyak 3.885 KPPS

KPU Karimun Membutuhkan Sebanyak 3.885 KPPS-
KPU Karimun Membutuhkan Sebanyak 3.885 KPPS-

Karimun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun membutuhkan sebanyak 3.885 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020.

Sebanyak 3.885 KPPS tersebut diperuntukan bagi 12 Kecamatan, 71 desa / kelurahan dan 554 TPS, ditambah 1 TPS Rutan Karimun.

Hal itu disampaikan ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, melalui pengumuman resminya, nomor 574/PP.04.2-PU/2102/KPU-Kab/X/2020, Kamis, (01/10/2020).

Komisi Pemilihan Umum mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan ketentuan dapat diunduh disini.SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS_

Previous articleAparat Gabungan Polsek Kundur, Giat Razia Masker
Next articlePWI: Manfaatkan Media Sebagai Wadah Kampanye Sehat