Pj Kepala Desa Telaga Tujuh, Febrizal Tegaskan, Penggunaan Keuangan Desa Sesuai Aturan

Ilustrasi manajemen keuangan
Ilustrasi manajemen keuangan

Durai – Pj Kepala Desa Telaga Tujuh Kecamatan Durai, Febrizal, membantah siapapun membolehkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi. Dikatakannya, Dana Desa hanya bisa digunakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh undang undang.

“Kami tidak pernah menyatakan siapapun boleh menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi,” bantah Febrizal kepada Kundur News, Senin (11/01/2021).

Dikatakannya, hanya ada kesalahan administrasi keuangan pada kami, sehingga terjadi kekurangan pada dana Silpa.

“Itukan terjadi kesalahan administrasi pada pengelolaan keuangan desa, sehingga terjadi minus sejumlah uang. Jadi dengan kesalahan tersebut membuat pelajaran tersendiri bagi kami untuk lebih hati-hati,” kata Febrizal.

Hal serupa juga disampaikan bendahara desa Telaga Tujuh, Mansur, dikatakannya, kesilapan selaku manusia biasa itu sudah lumrah, dan kekurangan tersebut sudahpun ditutupinya.

“Yang jelas kami tekankan, kejadian serupa kami pastikan tidak akan terulang kembali. Karena kita adalah manusia biasa,” tukas Mansur.

Silpa tahun 2019 tersebut sudah dilakukan pengembalian, hal tersebut hanya berupa kesalahan administrasi keuangan bukan dipakai untuk keperluan pribadi.

Ditegaskan Febrizal lagi, untuk desa Telaga Tujuh sudah tidak ada lagi permasalahan.

“Yang jelas kami sudah tidak ada lagi masalah, InsyaAllah,” tukas PJ Kades Desa Telaga Tujuh.*

Previous articleSatgas Banjir Lantamal IV Kembali Laksanakan Evakuasi Disejumlah Wilayah Di Tanjungpinang
Next articlePemilihan Ketua Nelayan Desa Kundur Diwarnai Aksi Protes