Home Nusantara Politik Minta Rp 20 M per anggota, DPR sebut dana aspirasi diatur di UU MD3

Minta Rp 20 M per anggota, DPR sebut dana aspirasi diatur di UU MD3

0

minta-rp-20-m-per-anggota-dpr-sebut-dana-aspirasi-diatur-di-uu-md3

 

 

+

+

+

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk menaikkan dana aspirasi untuk daerah pemilihan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan hal ini merupakan kesepakatan DPR untuk membentuk tim aspirasi sesuai dengan MD3.

“Itu kan basisnya dari MD3. Di situ kan ada pasal yang menyatakan bahwa untuk kepentingan daerah pemilihan itu, setiap anggota bisa mengusulkan program. Kalau tiap paripurna bisa menyampaikan aspirasi dari daerah pemilihannya kan enggak mungkin sehari selesai,” kata Didik di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).

Dia melanjutkan dana ini bukan dikelola oleh anggota DPR, melainkan kesepakatan dengan pemerintah daerah. Tugas DPR hanya pada saat reses, mendengarkan aspirasi, kemudian menyampaikan ke paripurna agar disampaikan ke pemerintah.

“Sehingga masalah eksekusi, kalau memang direspons pemerintah. Itu kami serahkan ke pemerintah dalam memprogramkan aspirasi itu. Dalam aspirasi dapil ini sepenuhnya kami hanya menyuarakan. Dalam program dan pelaksanaannya, itu dilakukan pemerintah. Kami hanya memantau dari sisi pengawasan karena pada kewenangan untuk eksekusi implementasikan pemerintah,” imbuh Didik.

Sementara itu, mekanisme dari tim ini masih dalam pembicaraan fraksinya masing-masing. Seperti dibahas mengenai rambu-rambu pelaksanaannya dan batasan dari angka dana tersebut.

“Kalau timnya di Banggar soal aspirasi dapil kami tahu. Cuma saya belum mengetahui laporan matangnya. Jumlahnya berapa teknisnya gimana kami belum tahu,” paparnya.

+

+

Sumber : Merdeka.com