Home Featured Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019

Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019

0
Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019
Gambar parpol ilustrasi

Kundur News – Jakarta – Pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 segera membuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pendaftaran dibuka mulai esok, Selasa (2/10/2017) sampai dengan Senin (16/10/2017) mendatang.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, yang dilansir laman kompas com, Senin (2/10/2017).

“KPU RI membuka pendaftaran parpol calon peserta pemilu selama 14 hari kalender, terhitung mulai Selasa besok hingga Senin 16 Oktober 2017,” kata Wahyu.

Jam pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama sampai hari ke-13. Sedang untuk hari ke-14, jam pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

“KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU RI. Sebagaimana diatur PKPU 11/2017,” katanya.

Pendaftaran dilakukan dalam empat tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.

“Oktober mulai pendaftaran parpol calon peserta, Februari ditetapkan, April sudah mulai proses pencalonan, Agustus pendaftaran calon Presiden dan wakilnya,” ungkapnya.

Menurut Wahyu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017. Dalam pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat yang sudah ditentukan kepada KPU RI.

Tak cuma itu, parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen antara lain daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol.

“Kelengkapan itu cukup diserahkan pada KPU kabupaten/kota,” kata dia.

Sebelum melakukan semua tahapan pendaftaran, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi yang telah disediakan KPU yaitu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol sudah bisa diakses sejak Jumat (22/9/2017) lalu. Pengisian Sipol dibatasi hingga sebelum Selasa (3/10/2017).

Setelah itu, parpol perlu mencetak dokumen menggunakan fitur yang telah tersedia di Sipol guna mencegah perbedaan dokumen antara yang ada di Sipol dan hardcopy.

“Parpol yang mendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 jika memenuhi persyaratan,” ujar dia.

Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan selama 14 hari kalender.

“Pada hari libur KPU tetap bekerja, kantor tetap buka dan menerima pendaftaran parpol,” tegas Hasyim.

Nantinya, KPU akan meneliti dan memeriksa semua dokumen syarat pendaftaran, apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol melengkapi terlebih dahulu dan mendaftar kembali.

“Apabila dinyatakan lengkap, pendaftaran diterima dan diberikan formulir bukti. Penelitian dilakukan di KPU RI dan KPU kabupaten/kota,” ujar dia.

Parpol akan lanjut tahapan verifikasi faktual, jika lolos pada tahap penelitian administrasi. Verifikasi dilakukan di tingkat KPU RI, Provinsi dan Kabupaten dengan mencocokan kebenaran dokumen dengan fakta yang ada di lapangan.

“Kepengurusan di seluruh provinsi (34 provinsi), memiliki 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota provinsi tersebut dan kepengurusan 50 persen di kecamatan dari kabupaten tersebut,” tutup dia.*

 

(kompas com)