Indragiri Hilir – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Inhil resmi meluncurkan sebuah inovasi baru berupa Tubel Tracker Manual, Senin (8/7/2024).

 

Inovasi ini merupakan panduan praktis yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pemantauan dan pengelolaan program Tugas Belajar (Tubel) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil.

 

Kepala BKPSDM Inhil, Sri Suharni Rawi, menjelaskan bahwa program Tugas Belajar sejatinya adalah salah satu upaya strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kompetensi ASN melalui jalur pendidikan formal. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan data peserta Tubel kerap menghadapi sejumlah kendala.

 

“Sering terjadi keterlambatan pelaporan, bahkan ada informasi yang tidak sinkron antarunit kerja. Ini tentu menjadi hambatan dalam pemantauan dan evaluasi program,” ujar Sri Suharni saat ditemui di Kantor BKPSDM Inhil.

 

Berangkat dari persoalan tersebut, BKPSDM Inhil merancang Tubel Tracker Manual sebagai solusi untuk menyatukan format pencatatan dan sistem pelaporan yang sebelumnya masih dilakukan secara terpisah dan belum terdokumentasi dengan baik.

 

Pedoman ini memuat format baku pencatatan data, mekanisme pelaporan berkala, serta prosedur evaluasi terhadap hasil studi para ASN peserta Tugas Belajar. Dengan demikian, proses monitoring bisa dilakukan secara lebih sistematis, transparan, dan akuntabel.

 

“Dengan adanya manual ini, pengelola Tubel di tiap perangkat daerah punya acuan yang sama. Jadi mereka tahu langkah-langkahnya dari awal hingga akhir studi,” jelasnya.

 

Lebih dari sekadar pedoman teknis, kehadiran Tubel Tracker Manual juga membawa misi perubahan budaya kerja. BKPSDM Inhil menekankan bahwa pengelolaan Tubel bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tapi juga mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab lembaga terhadap pengembangan SDM.

 

“Ini tentang membangun budaya kerja yang tertib dan rapi. ASN yang mengikuti Tugas Belajar diharapkan bisa kembali dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pelayanan publik,” tambah Sri Suharni.

 

BKPSDM Inhil menargetkan agar Tubel Tracker Manual mulai diimplementasikan di seluruh perangkat daerah mulai tahun ini. Setiap unit kerja yang memiliki ASN dalam program Tugas Belajar akan diwajibkan mengikuti standar pelaporan dan pemantauan sesuai panduan tersebut.

 

Harapannya, dengan langkah ini, program peningkatan kualitas SDM aparatur bisa berjalan lebih efisien dan terukur, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan atau kelalaian dalam pelaksanaan Tugas Belajar.

 

“Kami berharap ini bisa jadi contoh praktik baik, tidak hanya di Inhil, tapi juga di daerah lain yang tengah mengembangkan program serupa,” tutupnya.

Previous articleBeroperasi Di Malam Tahun Baru Islam, Pol PP Karimun Bubarkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam
Next articlePeresmian Sekretariat PKSS Dimeriahkan Finalis MTQ International Teheran, Sri Rahayu