Papan proyek peningkatan Jalan Kelarik Hulu–Segeram senilai Rp41 miliar. Hingga kini, asal pasir yang digunakan belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak kontraktor.

Natuna, Kundurnews.co.id – Dugaan penggunaan pasir lokal pada proyek peningkatan Jalan Kelarik Hulu–Segeram senilai Rp41 miliar kian menguat setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Natuna menegaskan belum ada satu pun izin tambang pasir maupun batu yang mendapat persetujuan gubernur hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Pak Sofian, pejabat PTSP Natuna, saat dikonfirmasi melalui percakapan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa seluruh bentuk perizinan pertambangan, baik Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), wajib mendapat persetujuan gubernur sebelum kegiatan penambangan dilakukan.

“Semua tambang pakai persetujuan gubernur. IPR, IUP, SIPB, semuanya,” jelas Sofian, Senin (15/12/2025).

Ketika ditanya apakah sudah ada contoh izin pertambangan pasir atau batu yang disetujui gubernur di Natuna, Sofian menegaskan belum ada.

“Tak ada kita contohnya. IPR maupun SIPB belum ada yang dapat persetujuan gubernur,” tegasnya.

Sofian juga menjelaskan bahwa hingga saat ini memang sudah ada beberapa pihak yang mengurus izin SIPB ke Provinsi Kepulauan Riau, namun belum satu pun yang mengantongi surat persetujuan gubernur, yang merupakan syarat utama sebelum aktivitas penambangan dapat dilakukan.

“Sampai hari ini sudah beberapa yang ngurus izin SIPB ke Provinsi Kepri. Tapi belum ada yang mendapat surat persetujuan gubernur, yang diperlukan sebelum mulai menambang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat pertanyaan publik terkait dasar hukum penggunaan material pasir dan batu pada proyek peningkatan Jalan Kelarik Hulu–Segeram, yang saat ini tengah berjalan.

Sebelumnya, Muhammad Lutfi selaku pengawas proyek mengaku tidak memiliki kewenangan menjelaskan asal material dan mengarahkan konfirmasi kepada pihak kontraktor. Sementara Sudirman, yang diketahui sebagai pihak kontraktor sekaligus orang lapangan, tidak memberikan tanggapan sama sekali hingga berita ini diterbitkan.

Dengan belum adanya izin tambang pasir dan batu yang disetujui gubernur di Natuna, publik mempertanyakan dari mana asal material proyek jalan nasional tersebut dan atas dasar apa proyek tetap berjalan.

Kondisi ini mendorong desakan agar Kementerian PUPR, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan proyek APBN tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Media masih membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Laporan : Mon.

Previous articleProyek APBN Rp41 Miliar di Natuna Disorot, Dasar Hukum Penggunaan Pasir Proyek Jalan Nasional Dipertanyakan
Next articleAkhirnya! 2.248 Pegawai Honorer Natuna Resmi Jadi PPP3