Sejumlah Mahasiswa Pulau Kundur: KIP Mitra Timah Jeihan Nabila Diduga Langgar Aturan Pemerintah

Sawang – Sejumlah Mahasiswa asal pulau Kundur menolak keras kegiatan penambangan timah di area tangkap nelayan perairan Sawang Kundur Barat. Apalagi penambangan diduga tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat setempat.

Sejumlah mahasiswa itu mempertanyakan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki Kapal Isap Produksi (KIP) Armada Jeihan Nabila.

“Kami sebagai mahasiswa di pulau Kundur menyatakan menolak keras kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pihak KIP, Armada Jeihan Nabila. Karena dalam pertambangan yang dilakukan oleh kapal tersebut membuat masyarakat nelayan merasakan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap mata pencaharian utama mereka. Keanekaragaman hayati laut dapat rusak karena pertambangan,” ujar Muhammad Wahyu.S, beserta rekannya saat melakukan peninjauan terhadap warga diwilayah pesisir laut Mukalimus, Jumat (05/11/21).

Kata dia lagi, sebelum KIP beroperasi, pihak mitra PT Timah itu harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat di area panambangan, terkait dampak akibat dari penambangan tersebut, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 27 Tahun 1999.

“Sebelum beroperasi, pihak KIP harus melakukan sosialisasi mengenai dampak lingkungan terlebih dahulu atas pertambangan yang dilakukan kepada masyarakat yang terdampak. Sudah jelas bahwa pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Pasal 1 Ayat 1 yang bunyinya, “analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting bagi suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan,” kata Mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.

Tanpa sosialisasi, sambungnya, perlu dipertanyakan terkait izin Amdal perusahaan tersebut.

“Jadi, kalau mereka beroperasi tanpa sosialisasi, maka perlu dipertanyakan izin Amdalnya,” tukas M Wahyu.

Diketahui pihak KIP Armada Jeihan Nabila melakukan penambangan dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 100juta kepada sekelompok masyarakat Sawang. Uang diserahkan perusahaan, konon sebagai mahar bahwa mereka telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.*

Previous articlePengunduran Diri Kadis Kesehatan, Sudah Digantikan Plt
Next articleHM Wardan Dampingi Kadis PUPRPKPP Riau Saat Monitoring Pembangunan Beberapa Ruas Jalan Provinsi di Inhil