Pertama di Riau, KSOP Kelas IV Tembilahan Serahkan E-Pas Kecil kepada 72 Pemilik kapal di Bawah GT-7 

Tembilahan — Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Tembilahan kampanye keselamatan pelayaran penyerahan E-pas kecil untuk kapal dibawah GT.7 di wilayah perikanan kabupaten Indragiri Hilir.

 

Kegiatan penyerahan E-pas kecil untuk kapal dibawah GT.7 dilaksanakan di halaman kantor KSOP Kelas IV Tembilahan jalan Jendral Sudirman, kelurahan Tembilahan kota, kecamatan Tembilahan, kabupaten Indragiri Hilir, pada Rabu, (21/12/2022).

 

Tampak hadir, Bupati Inhil Drs HM Wardan, kepala KSOP kelas IV Tembilahan Capt Surano SE,.M.M, Kadis Dishub, Kasat Polairud Polres Inhil, pimpinan Pelindo, Lurah Seberang Tembilahan, ISA, PELRA, dan Basarnas kabupaten Indragiri Hilir, dan para penerima E-pas kecil 72 orang.

 

Saat diwawancarai awak media kepala Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Tembilahan Capt Suratno SE, mengatakan pada hari ini meluncing hasil pemeriksaan kapal atau pengukuran kapal terhadap kapal-kapal dengan grosstonite GT- 7.

“Kapal-kapalnya di bawah GT- 7 ini rata-rata pemiliknya adalah masyarakat umum atau masyarakat tradisional yang ada di daerah perairan Kabupaten Indragiri Hilir, ada dari para penambang, ada nelayan, dan pengangkut barang,” kata Capt Suratno.

 

Ia menjelaskan dilaksanakan pengukuran terhadap kapal-kapal di bawah GT-7 dimulai dari 1 November 2022 sampai dengan kemarin jadi kami tidak tutup tidak pernah tutup Jadi KSOP kelas IV Tembilahan tetap melaksanakan pengukuran terhadap kapal-kapal dengan grosstonite di bawah 7.

 

“Mengingat karena memang pada saat ini di Kabupaten Indragiri Hilir ini terdapat masih banyak kapal-kapal tanpa dokumen, harapan kami dari KSOP kelas IV Tembilahan dengan dibukanya pelaksanaan gerai E-pas kecil ini maka dapat membantu masyarakat Indragiri Hilir yang memang wilayahnya lebih dominan perairan. Sehingga masyarakat Indragiri Hilir ketika dia mereka memiliki kapal yang memiliki GT yang di bawah 7 Ini akhirnya memiliki kepastian hukum, yaitu termasuk kepastian hukum terhadap kapalnya dan pengoperasiannya gerai pas kecil ini merupakan perintah dari direktur jenderal berhubungan laut dalam hal ini melalui dari direktur perkapalan dan kepelautan hal ini dilaksanakan hampir di seluruh Indonesia,” kata Capt Suratno.

 

Capt Suratno menjelaskan keunggulan dari kartu E-pas kecil sangat simpel, seperti kartu ATM bisa disimpan di dalam dompet, tidak seperti kertas seperti dulu lagi susah takut kehujanan bisa rusak, jadi manfaat dari sertifikasi ini adalah kapal memiliki kepastian hukum dan yang kedua ketika memang adanya nanti subsidi BBM mereka bisa mendapatkannya. “Sehingga saudara-saudara kita pemilik kapal tradisional yang berada di wilayah Indragiri Hilir ini cukup membawa satu buah kartu yang cukup kecil dan simpel sehingga bisa dapat dikantong yang ditaruh di dompet Ini memudahkan,” jelasnya.

Dia juga mengajak kepada teman-teman pemilik kapal Selanjutnya dengan kegiatan pada hari ini langsung di hadir bapak bupati dan juga secara langsung menyerahkan kartu E-pas kecil kepada 72 masyarakat Inhil yang mempunyai kapal GT-7, ia berharap dengan ini dapat memicu kepada masyarakat lain yang belum memiliki dokumen kapalnya untuk segera mengurus harus diingat ini adalah gratis tidak ada biaya beban PNBP maupun beban lainnya.

 

“Kenapa karena memang ini diperuntukkan untuk masyarakat Kementerian Perhubungan menciptakan ini kepada masyarakat terutama yang daerahnya menggunakan dominan daerah perairan salah satunya adalah kita (Inhil-red) kita sama-sama ketahui bahwa Indragiri Hilir ini ada 14 lebih sungai besar bukan sungai kecil tapi sungai besar dan lain kanal-kanalnya lagi, Jadi harapan kami dengan ini dapat menyebar kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir secara keseluruhan maupun di kecamatan Tembilahan sekitarnya secara khusus kami sangat terbuka kami siap mendukung masyarakat di Indragiri Hilir dalam mendokumentasikan atau mendokumentasi barang kapal milik mereka sehingga kapal ini memiliki kepastian hukum ketika kapal ini memiliki kepastian hukum maka mereka bisa mendapatkan apa yang memang diberikan oleh pemerintah,

karena mereka memiliki kekuatan hukum dan mereka sudah diakui oleh negara,” tandasnya.

 

Terakhir ia berharap ini dapat terus berkesinambungan terus dan harapan tidak hanya sampai hari ini atau tahun ini atau tahun depan saja namun terus sampai di Kabupaten Indragiri Hilir, seluruh kapal-kapal tradisionalnya terutama yang di bawah GT-7 ini memiliki dokumen negara.

 

“Saya bisa menjamin di dalam bulan ke depan kalau memang masyarakat pemilik kapal GT-7 menginginkan kami masih punya dokumen dan kami masih punya stok kartu E-pas kecil dan juga gratis dan kebetulan ini tidak pernah berbayar pas kecil ini dari awal dibuat sampai dengan hari ini tetap dengan gratis karena ini pelayanan negara kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Previous articleBupati Inhil Apresiasi KSOP kelas IV Tembilahan Serahkan E-Pas Kecil untuk Pemilik Kapal di Bawah GT. 7 
Next articleAnggota Koramil 02/TM Serda Ah Kumbara Terus Ingatkan Warga Tentang Protkes