Hasil Pengeledahan Tim Jaksa pada Kasus Korupsi Perumahan Suku Duane

Irwan bukanlah merupakan pelaku tunggal dari tindak pidana Korupsi

hasil_pengeledahan_tim_jaksa_pada_kasus_korupsi_perumahan_suku_duane
Foto Cabjari Tanjungbatu saat penetapan tersangka
pengeledahan_rumah_tersangka_korupsi
Pemasangan Line rumah tersangka IR pada saat pengeledahan

“Pemeriksaan saksi ini didalam pemanggilan tentu kami minta kepada mereka untuk membawa alat bukti ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan suku duane. Namun alat bukti atau surat-surat yang lainnya berkaitan pembangunan suku duane kami anggap perlu penambahan alat bukti lainnya agar berjalan komperhensif dan cukup kuat untuk dapat diuji di pengadilan nantinya,” terang Filpan.

Menurutnya lagi, jangan sampai tindakan penyidikan menghalangi kegiatan pembangunan lainnya. Cabjari Tanjungbatu berkomitmen supaya tindakan penyidikan yang dilakukan dalam kurun waktu tidak begitu lama langsung dapat dilimpahkan ke pengadilan, yang sebelumnya akan dikoreksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini pun terang Filpan lagi, pihak BPKP Kepri telah datang untuk melakukan penghitungan secara konferhensif, artinya langsung kelapangan untuk melihat bukti-butki yang telah dikumpulkan penyidik, sehingga mereka juga tidak mau juga menjadikan kasus ini bertele-tele.

“Dalam hal ini Cabjari Tanjungbatu tidak mau berlama-lama meski masa penahanan tersangka yang dititipkan sampai enam bulan lamanya, namun diharapkan dalam waktu satu bulan kedepan berkasnya sudah lengkap dan langusng P 21, sehingga ada kepastian hukum”. Pungkas Filpan.

 

Oleh : Zuren

Editor : Yudi Subakhrizal

 

1
2
3
Previous articleSatpol PP Bakal Razia Kos-Kosan
Next articleKualitas Wisatawan Yang Berkunjung ke Bali Alami Penurunan