Home Featured Hasil Pengeledahan Tim Jaksa pada Kasus Korupsi Perumahan Suku Duane

Hasil Pengeledahan Tim Jaksa pada Kasus Korupsi Perumahan Suku Duane

0
Hasil Pengeledahan Tim Jaksa pada Kasus Korupsi Perumahan Suku Duane
Foto Cabjari Tanjungbatu saat penetapan tersangka
hasil_pengeledahan_tim_jaksa_pada_kasus_korupsi_perumahan_suku_duane_2
Foto Cabjari Tanjungbatu saat penetapan tersangka

“Jadi ternyata, karena IKDK tidak memiliki kantor maka tersangka Irwan membuat seluruh dokumen usulannya di Kantor Camat sewaktu dinas di Kantor Camat Kundur. Jadi CPU itu menjadi bukti petunjuk kami untuk persidangan”. Ungkap Senopati

“Kalau di Kantor Lurah Tanjungbatu Kota memang tidak semuanya yang kami dapatkan karena tersangka tidak ada mengelolanya di Lurah. Tetapi ada bukti kunjungan tersangka dan rombongan sampai ke kantor lurah, ada, hanya saja kita belum tahu maksud dan tujuannya, sehingga yang disita adalah buku tamu saja, kalau terhadap dokumen yang dikeluarkan oleh Lurah sama sekali tidak ada. Tetapi lurah ada menandatangani beberapa dokumen yang hal-hal sifatnya mengetahui bahwa IKDK dibentuk,” papar Senopati lagi.

Sementara, Kacabjari Tanjungbatu, Filpan Fajar Darmawan Laia, sekaligus sebagai ketua tim pemburu koruptor mengatakan, penggeledahan yang mereka lakukan merupakan konteks tindakan penyidik untuk mencari alat bukti yang disinyalir berada ditempat-tempat yang telah mereka lakukan penggeledahan.

“Bertujuan sebagai penunjang pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan tersangka Irwan, untuk pengembangan lebih lanjut tentu saja dibutuhkan alat bukti baru atau alat bukti yang lainnya sehingga pemeriksaan berjalan secara komperhensif. Terlihat bahwa Irwan bukanlah merupakan pelaku tunggal dari tindak pidana yang sekarang sedang diselidiki”. Ungkap Filpan.

BACA: Macetnya Pembangunan Perumahan Suku Duana, 1 orang ditetapkan Jadi Tersangka

“Artinya ada penambahan bukti baru yang konsen terhadap Irwan, tetapi kami lihat juga ada potensi lain yang perlu kami gali, nah penggeledahan ini bertujuan supaya barang bukti atau alat bukti yang kami perlukan itu tidak hilang atau dimusnahkan, dimana sewaktu penyidikan yang kami lakukan saat ini adalah pemeriksaan saksi-saksi”. Papar Filpan. “Pemeriksaan saksi, Ke-halaman_Selanjutnya