Mahasiswa S2 SEBI, Heri Pramono

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan paling ambisius dalam sejarah pembangunan sosial Indonesia. Dengan cakupan penerima manfaat yang terus bertambah dan dukungan anggaran negara yang sangat besar, program ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas gizi sekaligus menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045.

Dalam perspektif ekonomi Islam, kebijakan seperti MBG merupakan bagian dari tanggung jawab negara (mas’uliyyah al-daulah), untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat (maslahah ‘ammah). Negara berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pangan yang layak dan bergizi. Kebijakan ini juga sejalan dengan tujuan Maqashid Syariah, khususnya menjaga jiwa (hifz al-nafs) melalui pemenuhan gizi yang baik serta menjaga keturunan (hifz al-nasl), dengan menciptakan generasi yang sehat dan produktif.

Namun, perjalanan program tersebut tidak sepenuhnya mulus.

Beberapa waktu terakhir, publik dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari dugaan penyimpangan tata kelola oleh oknum yang memiliki kewenangan, hingga insiden keracunan makanan di sejumlah daerah yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG. Berbagai evaluasi juga menunjukkan masih adanya tantangan dalam penerapan standar keamanan pangan, kepatuhan terhadap prosedur operasional (SOP), pengawasan kualitas makanan, hingga kesiapan sebagian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program.

Dalam ekonomi Islam, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut amanah dalam mengelola harta publik. Dana MBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pada hakikatnya merupakan hak masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan, pemborosan (israf), penyalahgunaan kewenangan (ghulul), maupun praktik korupsi bertentangan dengan prinsip syariah, karena merusak kemaslahatan publik dan mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program.

Kasus-kasus tersebut seharusnya tidak dimaknai sebagai kegagalan program, melainkan sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola MBG agar semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam Islam, tata kelola yang baik (good governance) tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan mampu menghadirkan keadilan (al-‘adl), kemanfaatan (maslahah), dan keberkahan bagi masyarakat.

Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada kualitas makanan dan besarnya anggaran MBG. Padahal terdapat pertanyaan lain yang tidak kalah penting, yaitu siapa yang menikmati perputaran ekonomi dari program bernilai besar ini?

Setiap hari MBG membutuhkan beras, telur, ayam, ikan, sayuran, buah-buahan, susu, bumbu, jasa transportasi, hingga tenaga pengolahan makanan. Nilai ekonomi dari kebutuhan tersebut sangat besar. Apabila rantai pasoknya dibangun melalui ekonomi lokal, maka manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh anak-anak penerima makanan bergizi, tetapi juga oleh petani, nelayan, peternak, UMKM pangan, koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Konsep tersebut sangat sejalan dengan prinsip distribusi kekayaan dalam Islam. Al-Qur’an mengingatkan agar harta “tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja” (QS. Al-Hasyr [59]: 7). Ayat ini menjadi landasan bahwa kebijakan fiskal negara seharusnya mendorong pemerataan manfaat ekonomi kepada masyarakat luas, bukan hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Sayangnya, model pelaksanaan MBG saat ini masih lebih banyak bertumpu pada pengelolaan melalui SPPG. Pendekatan ini penting untuk menjaga standar operasional dan keamanan pangan, tetapi ruang partisipasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung tata kelola program, perlu diperluas agar manfaat ekonominya lebih merata.

Di sinilah Posyandu memiliki peluang untuk mengambil peran yang lebih strategis.

Selama lebih dari empat dekade, Posyandu telah menjadi institusi masyarakat yang dipercaya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak. Jaringannya menjangkau hampir seluruh desa dan kelurahan, didukung kader yang mengenal kondisi keluarga di wilayahnya. Dalam perspektif ekonomi Islam, Posyandu merupakan bentuk nyata ta’awun (tolong-menolong) dan syirkah ijtima’iyyah (kemitraan sosial) yang tumbuh dari partisipasi masyarakat.

Padahal Posyandu dapat menjalankan fungsi yang jauh lebih luas. Pertama, menjadi pusat validasi data keluarga sasaran sehingga distribusi manfaat semakin tepat sasaran. Kedua, menjadi simpul edukasi keamanan pangan dan gizi bagi keluarga penerima manfaat sehingga kualitas konsumsi tidak hanya bergantung pada makanan yang dibagikan. Ketiga, menjadi pusat pemantauan dampak MBG melalui pengukuran status gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui secara berkala. Keempat, dan yang paling penting, menjadi jembatan antara penyelenggara MBG dengan petani, nelayan, peternak, UMKM pangan, koperasi, dan BUMDes di wilayahnya.

Apabila fungsi tersebut berjalan, maka setiap rupiah anggaran MBG tidak hanya menghasilkan makanan bergizi, tetapi juga menggerakkan ekonomi desa. Petani memperoleh kepastian pasar, UMKM pangan berkembang, koperasi desa semakin aktif, lapangan kerja baru tercipta, dan daya beli masyarakat meningkat. Dalam ekonomi Islam, proses ini dikenal sebagai tamkin al-iqtishadi, yaitu pemberdayaan ekonomi masyarakat agar mampu mandiri dan memperoleh penghidupan yang layak, bukan sekadar menerima bantuan.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa, program pangan akan menghasilkan dampak yang lebih besar apabila masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku utama dalam rantai nilai program. Indonesia sesungguhnya telah memiliki modal sosial tersebut melalui Posyandu.

Karena itu, evaluasi MBG sebaiknya tidak berhenti pada pengetatan SOP, peningkatan higiene sanitasi, atau pengawasan terhadap SPPG. Semua itu memang penting, tetapi masih ada satu agenda besar yang perlu diwujudkan, yaitu memastikan bahwa manfaat ekonomi dari MBG benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat desa. Semakin luas masyarakat terlibat dalam rantai pasok MBG, semakin besar pula peluang terwujudnya pemerataan ekonomi yang menjadi tujuan syariah (maqashid al-syariah) dalam bidang muamalah.

Ke depan, indikator keberhasilan MBG sebaiknya tidak hanya diukur dari jumlah porsi makanan, yang dibagikan atau penurunan angka stunting. Pemerintah juga perlu mengukur berapa persen bahan pangan berasal dari petani lokal, berapa UMKM yang terlibat dalam rantai pasok, berapa koperasi desa yang tumbuh, serta seberapa besar nilai ekonomi yang berputar di daerah. Indikator tersebut mencerminkan apakah anggaran publik benar-benar menghasilkan keadilan distributif, pemberdayaan ekonomi, dan kemaslahatan masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah investasi bagi masa depan bangsa. Akan tetapi, investasi tersebut akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar, apabila setiap rupiah anggaran negara bukan hanya menghasilkan anak-anak yang sehat, melainkan juga membangun ekonomi rakyat yang lebih kuat. Dalam perspektif ekonomi Islam, keberhasilan suatu kebijakan publik tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjaga amanah, mencegah kemudaratan, menghadirkan keadilan, memperluas kemanfaatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sudah saatnya Posyandu direposisi bukan hanya sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat (community economic empowerment hub), yang menghubungkan kebijakan MBG dengan petani, nelayan, UMKM, koperasi, dan BUMDes.

Dengan demikian, MBG tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi Islam yang menghadirkan keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan kesejahteraan bersama (falah) bagi seluruh masyarakat Indonesia.(*)

(Heri Pramono)

Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Ekonomi dengan konsentrasi Ekonomi Pembangunan dan Kebijakan Publik (Islamic Economic Development) di Institut SEBI

Previous articleSatlantas Polres Natuna Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Balap Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas
Next articlePemprov Kepri Gelar Puncak Peringatan HAN 2026, Dihadiri Istri Wapres