BATAM – Aparat gabungan di Kepri dalam hal ini dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepri, berhasil mengamankan 2,6 ton narkotika golongan 1 jenis metamfetamin cair atau sabu cair, yang dibawa oleh kapal MV Ocean Porter berbendera negara Tanzania.
Pengungkapan di terjadi di Perairan Kabupaten Karimun Kepri pada Senin kemarin (17/8/2026), berkat informasi yang diterima oleh bahwa ada pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hog Run 2, Race Wind, Rain Maker, dan MV Ocean Porter.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang dilakukan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kamis (20/8/2026) mengatakan, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil melakukan intercept di Perairan Karimun Kepri terhadap Kapal MV Ocean Porter, selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun, untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan back scatter dan K9, serta pemeriksaan atas awak kapal dan penggeledahan beberapa kompartemen.
“Hasil penggeledahan terhadap empat kontainer, diketahui ada dua kontainer di antaranya kosong, satu kontainer sudah terbuka berisi barang-barang perkakas seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan lain-lain. Sementara satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas setelah dibongkar berisikan bungkusan-bungkusan rokok berlogo GD dengan gambar daun berbahasa China,” jelas Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto.
Kata dia, berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, pemeriksaan kemudian dikembangkan pada satu lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer. Dalam pemeriksaan tersebut tim gabungan menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter, dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter berisi cairan, yang setelah diperiksa menggunakan narcotics identification kit, ternyata positif mengandung metamfetamin.
“Dengan demikian, total barang bukti yang diduga mengandung narkotika metamfetamin tersebut, mencapai berat brutto 2,6 Ton,” tambah Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto.
Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika berupa 157 box rokok ilegal asal China merek GD, dengan total 1.570.000 batang, serta mengamankan 10 orang crew kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
“Menurut pengakuan sang Kapten berinisial AT, sebelumnya Kapal MV Ocean Porter tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak Malaysia pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi. Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) dengan jumlah sekitar 40 ton sebelum akhirnya diamankan tim gabungan.
Melalui pengungkapan kasus besar ini, tim gabungan berhasil mencegah peredaran narkotika jenis metamfetamin cair yang memiliki valuasi ekonomi mencapai hampir Rp 8,5 Triliun. Selain itu, langkah tegas ini juga berhasil menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Turut hadir dalam ekspose tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Ketua MKD DPR RI H. Nazaruddin Dek Gam, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Pangkoarmada I Laksda TNI Haris Bima Bayuseto, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura.(*)


















































