PEKANBARU – Aparat gabungan di wilayah Kota Pekan Baru Provinsi Riau, berhasil menggagalkan kepemilikan 21,2 kilogram narkoba jenis sabu dan 25.607 butir pil ekstasi serta 1.100 vape yang mengandung zat berbahasa Etomidate, dari sebuah mobil di Jalan Gajah Mada Kota Pekanbaru pada 19 September 2026.

Dari pengungkapan itu, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kota Pekan Baru, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AAR (24) dan T (58).

Kepala Kantor Bea Cukai Kota Pekan Baru, Benny Wismo Noegroho menjelaskan, penindakan yang dilakukan bermula dari analisis intelijen sehingga dilakukan tindak lanjut dan langsung melakukan pencegatan mobil di Jalan Gajah Mada Kota Pekanbaru.

“Saat melakukan penangkapan terhadap sebuah mobil di Jalan Gajah Mada, petugas menemukan puluhan bungkus narkotika dan mengamankan kurir berinisial AAR,” sebut Benny Wismo Noegroho, Senin (5/10/2026).

Dari pengakuan AAR, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan (controlled delivery) ke daerah Lipat Kain Kabupaten Kampar-Riau, dan menyergap tersangka kedua berinisial T pada Minggu sehari berikutnya atau tanggal 20 September 2026, saat akan datang menjemput barang menggunakan mobil.

Saat ini kata Benny Wismo Noegroho, seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diserahterimakan kepada pihak Bareskrim Polri, guna proses penyidikan dan pengejaran terhadap sang pengendali jaringan.

“Ini merupakan hasil sinergi kuat aparat penegak hukum melalui Operasi Patma Berani. Keberhasilan operasi ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai Pekan Baru bersama instansi terkait, dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman mematikan narkotika,” ujarnya.(*)

Previous articleSatlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar