KUNDURNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika, yang melibatkan seorang warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 16 Juli 2026 lalu.
Tersangka warga negara China berinisial ZG alias A diamankan petugas BNN di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Rachmad Iswan Nusi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong, dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap koper milik tersangka, dan menemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja. Hasil pemeriksaan awal menggunakan Narcotest menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan THC,” kata Rachmad Iswan Nusi.
Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN menyatakan, barang bukti tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja. Dengan asumsi konsumsi 3 gram ganja per orang, barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 jiwa.
“Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa tersangka dan lima orang saksi dari unsur Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC). Pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah disampaikan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
“Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN menegaskan komitme dalam memberantas peredaran gelap narkotika, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat War on Drugs for Humanity,” pungkas Rachmad Iswan Nusi.(*)






















































