BENGKALIS – Sinergi dan kolaborasi penegakan hukum di wilayah perbatasan perairan Indonesia kembali membuahkan hasil signifikan, melalui penindakan narkotika oleh

BENGKALIS – Aparat gabungan dari Bea Cukai Bengkalis bersama jajaran Polres Bengkalis dan Polsek Bantan, berhasil melakukan penindakan penyelundupan narkotika jaringan Malaysia, yang dilakukan pada Rabu pekan kemarin (12/8/2026).

Dari penggagalan penyelundupan barang haram tersebut, aparat gabungan mengamankan barang bukti 28.967,91 gram metamfetamina atau sabu, 122.629 butir pil ekstasi, dan 394 ethomidate.

Penindakan bernilai ekonomis sekitar Rp137,6 miliar ini diperkirakan mampu menyelamatkan 268.257 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba sekaligus memberi potensi penghematan keuangan negara hingga Rp239,35 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah mengatakan, pengungkapan kasus berjumlah fantastis tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima dari masyarakat, atas rencana masuknya narkotika jumlah besar melalui jalur laut di kawasan Bantan, Bengkalis-Provinsi Riau.

“Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kami segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelas Novryansyah, Rabu (19/8/2026).

Selanjutnya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 06.07 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Yaris putih di Jalan Soekarno-Hatta Desa Selat Baru Kecamatan Bantan. Dalam penggeledahan kendaraan tersebut, tim gabungan mengamankan dua tersangka berinisial M (50) dan H I (47) asal Pekanbaru, termasuk mengamankan barang bukti puluhan paket sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam karung goni pada kursi tengah kendaraan, untuk dibawa menuju Kota Pekanbaru.

Berbekal hasil interogasi terhadap kedua tersangka, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengembangan ke area antrean motor Pelabuhan Roro Air Putih Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.

Di lokasi kedua, tim gabungan membekuk dua tersangka tambahan berinisial U A (24) yang merupakan seorang mahasiswa, serta T P (28), yang mengaku bergerak atas perintah seorang pengendali berinisial A yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Melalui keberhasilan operasi penindakan terpadu ini, Bea Cukai Bengkalis bersama jajaran kepolisian Resor Bengkalis menegaskan komitmen, untuk terus memperketat pengawasan di garis terdepan Nusantara demi membendung masuknya barang haram dari luar negeri.

“Dari penindakan yang dilakukan memiliki nilai sekitar Rp137,6 Miliar, jumlah barang bukti ini diperkirakan mampu menyelamatkan 268.257 jiwa generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba sekaligus memberi potensi penghematan keuangan negara hingga Rp239,35 Miliar,” jelas Novryansyah.(*)

 

Previous articleWagub Kepri Panen Bersama Saat Kunker di Bintan
Next articleWagub Kepri Sebut Petani Harus Maksimalkan Pemanfaatan Bantuan Yang Telah Diberikan Pemerintah