KUNDURNEWS.CO.ID – Seorang narapidana di Lapas Bengkalis Provinsi Riau bernama Safrizal alias SAF alias OMO, mengendalikan peredaran narkotika dari dalam kamar tahanan.

Kasus itu terbongkar setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir bernama M Syahril.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan, pada Kamis kemarin (2/7/2026) M Syahril dihubungi oleh Safrizal alias SAF alias OMO untuk ditawari pekerjaan, mengantarkan narkotika dar Pulau Bengkalis ke Pangkalan Kerinci.

“M Syahril ditawari upah sebesar Rp110 Juta dari pekerjaan yang dijanjikan mengantarkan narkotika tersebut. Ia pun telah menerima uang operasional sebesar Rp5 Juta melalui transfer rekening DANA,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (8/7/2026).

Sebelum tertangkap, M Syahril mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan peran sebagai kurir wilayah laut atau tekog kapal dari Malaysia.

M Syahril dihubungi oleh R untuk untuk mengambil narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sedangkan R yang membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada M Syahril setelahnya mereka berpisah.

Kasus tersebut kata Brigjen Eko Hadi Santoso, terungkap diawali dari informasi yang didapat oleh tim gabungan, tentang adanya peredaran narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju Bengkalis-Riau.

Adapun sang kurir bernama M Syahril ditangkap di Jalan Utama Ketam Desa Kelemantan Kabupaten Bengkalis pada Minggu pagi (5/7/2026), berikut barang bukti sabu seberat 10.861 gram, ketamin 858 gram, MDMA 472 gram, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate.(*)

Previous articleAnsar Ahmad Usulkan Penambahan 18 Titik Koperasi Nelayan Prioritas ke Menteri KKP