KUNDURNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kali ini, giliran Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bernama Andri Mulyono ditetapkan tersangka, oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat kemarin (12/6/2026).
“Penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” sebagaimnaa disebutkan Kejaksaan Agung RI dalam rilisnya, Sabtu (13/6/2026).
Kejaksaan Agung RI menyebutkan kronologis dalam perkara tersbeut. Dimulai pada awal tahun 2025, tersangka Andri Mulyono selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan tersangka Lodewyk Pusung yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).
Setelah pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN, dengan nilai anggaran Rp60.000.000 per unit, padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan.
Selanjutnya, Andri Mulyono secara melawan hukum sejak Februari 2025 yang melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan.
“Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, dan untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Andri Mulyono bekerjasama dengan saudara berinisial AA dengan melakukan akuisisi PT ASE, dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” tulis rilis dari Kejaksaan Agung RI.
Andri Mulyono disebut melawan hukum dalam hal melakukan penggelembungan harga atau mark up, untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan itu, yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka Andri Mulyono.
Andri Mulyono disebut mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik, dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga dan spesifikasi sepeda motor listrik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138 tahun 2024, tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal, pertama, Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Andri Mulyono kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Lodewick Pusung, dan Sony Sonjaya, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya juga telah ditahan selama 20 hari, yang dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)























































