TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepri bersama Pemprov Kepri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/7/2026).
Rapat dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Dewi Kumalasari, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar.
Dalam kesempatan itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kepri, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Proses pembahasan yang telah kita lalui mencerminkan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah. Berbagai pandangan, masukan, saran, maupun koreksi yang disampaikan merupakan wujud kepedulian bersama, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Ansar Ahmad.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dari kemampuan anggaran menghasilkan program yang berkualitas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Seluruh rekomendasi DPRD maupun BPK RI akan kami tindak lanjuti secara konsisten, melalui rencana aksi yang terukur disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala. Setiap rekomendasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” tegas Ansar Ahmad.(*)

























































