BATAM- Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundurpan narkotika jenis ketamine seberat 800 kilogram, di wilayah perairan Natuna Utara Provinsi Kepri.

Keberhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Natuna Utara itu, berkat sinergi aparat gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Kepri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan, terhadap aktifitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolda Kepri mengatakan, salah satu kapal yang menjadi bagian dari pengembangan adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal, terindikasi mengandung ketamine HCl.

“Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung. Tim gabungan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium, untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti tersebut,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Selasa (1/9/2026).

Selain temuan ketamin pada kapal Fuchangxing I, pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. Tim gabungan telah mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026. Kapal tersebut selanjutnya dalam perjalanan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan secara mandalam terhadap dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya.

Pemeriksaan terhadap Fuchangxing I dan MV Ashley, dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk hubungan antara kedua kapal serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Ditemukannya 800 kilogram ketamine ini menjadi alarm serius BNN, menyusul maraknya peredaran ketamine lewat modus baru. Sepanjang tahun 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape, di mana 1.420 sampel 99 persen di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamine,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso lagi.

Temuan pada sejumlah sampel cairan vape menunjukkan bahwa, perangkat vape telah dimanfaatkan sebagai salah satu media dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Modus ini semakin berkembang dengan ditemukannya ketamin dalam bentuk cair pada cartridge vape, termasuk yang dicampur dengan zat narkotika lainnya.

Rangkaian temuan tersebut memperkuat urgensi penguatan kebijakan terhadap ketamine, termasuk mendorong agar ketamine dapat masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap ketamin.(*)

Previous articleSekda Karimun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari