KUNDURNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yang dianggap pemberian suap atas jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penahanan satu orang tersangka yang dimaksud adalah atas nama HNV, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018).
Penahanan terhadap HNV oleh KPK dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus 2026 sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam konstruksi perkaranya, HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi juga usaha anaknya.
“HNV mengirimkan surat elektronik (email) kepada Kepala Kantor atau bawahannya, yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show untuk anaknya. Permintaan tersebut ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” jelas Budi Prasetyo berdasarkan rilis resmi KPK.
Atas permintaan HNV, sejumlah perusahaan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anaknya. Adapun, total penerimaan HNV pada periode 2013-2022 sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 Miliar.
Secara terperinci, pada periode 2013-2018, HNV diduga memperoleh penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 Miliar.
Sementara pada periode 2014-2022, HNV diduga mendapat penerimaan lainnya atau gratifikasi dari sejumlah pihak, dalam bentuk valas melalui perantara yaitu BSA, yang sudah dikonversi menjadi instrumen deposito mencapai Rp10 Miliar. Selain itu, pada 2016, HNV menerima total uang dari beberapa perusahaan WP Jakarta, lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta.
“Atas perbuatannya, tersangka HNV diduga telah melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Budi Prasetyo.(*)



















































