BATAM – Sebanyak 1,3 ton ketamine hasil operasi terpadu BNN, TNI Angkatan Laut, Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN, serta Polda Kepri, dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam-Kepri, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan jaringan peredaran gelap zat berbahaya lintas negara, yang berhasil digagalkan aparat gabungan dan telah diungkap dalam konferensi pers pada Minggu kemarin (9/8/2026).

Kegiatan pemusnahan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto Wahyuwidayat, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari, Dirjen Bea dan Cukai Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Wakil Kepala BIN Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan kapal MV King Sun pada Kamis (6/8/2026). Dalam operasi yang dilakukan, tim gabungan mengamankan delapan awak kapal berkewarganegaraan asing, serta 65 karung berisi ketamine dengan berat total 1.298 kilogram atau hampir 1,3 Ton.

“Pengungkapan ini berawal dari analisis intelijen BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026, yang mendeteksi adanya dugaan rencana penyelundupan ketamine dalam jumlah besar melalui jalur laut,” ujarnya.

Informasi tersebut menurut Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, kemudian dikembangkan melalui pemantauan pergerakan jaringan, dan ditindaklanjuti dengan operasi terpadu yang melibatkan unsur BNN, Bea dan Cukai, Polri, TNI AL serta BIN.

“Sinergi yang dilakukan memungkinkan aparat memantau pergerakan kapal, hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah perairan Provinsi Kepri. Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan masuknya hampir 1,3 Ton ketamine ke pasar gelap, tetapi juga diperkirakan memutus potensi perputaran uang jaringan ilegal hingga mencapai Rp2,1 Triliun, sekaligus menyelamatkan 6,49 juta jiwa generasi Indonesia dari potensi penyalahgunaan,” ungkap Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago.

Sementara itu, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan, ketamine membutuhkan sinergi lintas lembaga, mengingat zat tersebut belum termasuk dalam golongan narkotika. Meski demikian, ketamin memiliki potensi disalahgunakan, dan ditemukan penggunaannya sebagai campuran liquid vape yang dapat membahayakan masyarakat.

“Atas kondisi tersebut, penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan BNN bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan peredaran ketamine tetap dapat ditindak melalui instrumen hukum yang tersedia, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaannya,” sebut Suyudi Ario Seto.

Tidak berhenti pada penindakan, BNN bersama Bareskrim Polri juga telah mengajukan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika. Usulan tersebut menjadi langkah strategis, untuk memperkuat dasar pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran ketamine, sekaligus merespon perkembangan modus penyalahgunaan zat tersebut di masyarakat.

“Keberhasilan operasi terpadu ini menjadi momentum penting menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Sinergi BNN bersama TNI, Polri, Bea dan Cukai, BIN, serta seluruh unsur terkait, menunjukkan bahwa upaya melindungi masyarakat dari ancaman peredaran zat berbahaya membutuhkan kekuatan bersama,” ungkap Suyudi Ario Seto.

Dia mengatakan, kolaborasi tersebut akan terus diperkuat untuk menutup celah masuknya jaringan peredaran gelap lintas negara, sekaligus menjaga Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat menangkapan kapal MV King Sun yang diduga bermuatan seberat 1,3 Ton narkotika jenis ketamine, Kamis (6/8/2026) di perairan Provinsi Kepri. Narkotika seberat 1,3 Ton tersebut ditaksir bernilai fantastis Rp2,6 Triliun.

Penggagalan penyelundupan narkotika ini, bermula dari KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap Vessel Of Interest MV. King Sun pada 5 agustus 2026 pukul 20.00 WIB. Kemudian kapal tersebut terdeteksi di ZEEI pada 6 Agustus 2026, sehingga KRI Kerambit-627 melaksanakan shadowing dan menurunkan Tim VBSS untuk memeriksa muatan kapal pada pukul 19.51 WIB.

Tim yang memeriksa kapal menemukan 65 karung mencurigakan yang ditutupi oleh lantai. Lebih lanjut, barang bukti dibawa ke Lab Bea Cukai Batam. Investigasi diperkuat oleh digital forensik, sehingga didapati 65 karung tersebut merupakan psikotropika jenis ketamine dengan estimasi berat 1,3 Ton.(*)

Previous articleReses di Batu Gajah, Warga Sampaikan Kebutuhan Infrastruktur hingga Penguatan Ekonomi
Next articleAnsar Ahmad Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026 di Batam, Kepri Jadi Tuan Rumah