BATAM – Polda Kepri memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kepri.
Pencegahan dan kesiapsiagaan itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengingat meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah wilayah Indonesia termasuk di Provinsi Kepri.
Dikatakan Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan, penanganan secara cepat, serta penegakan hukum terhadap setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kondisi kemarau menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya karhutla.
“Polda Kepri terus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Senin (24/8/2026).
Kata dia, karhutla tidak hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, menghambat aktifitas masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Karena itu, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD dan instansi terkait terus meningkatkan koordinasi, patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas (hotspot), deteksi dini, serta respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat terkait kejadian kebakaran.
Ditegaskan Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri, untuk mengetahui penyebab dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Setiap titik api akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan bukan merupakan tindakan yang dapat dianggap sepele.
Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.
“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” jelasnya.
Polda Kepri lanjut Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktifitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.
“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini,” tambahnya.
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis, untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.(*)























































