TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri memberikan keringanan dan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu telah dimulai sejak 10 Agustus 2026 dan akan berakhir hingga 30 September 2026 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah mengatakan, keringanan diberikan kepada masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, seperti penghapusan denda hingga potongan pokok pajak.
“Dalam program ini, sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dibebaskan 100 persen. Artinya wajib pajak tidak lagi dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan program,” kata Abdullah.
Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak juga mendapatkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen. Keringanan ini berlaku untuk tunggakan di luar pajak kendaraan tahun berjalan.
Selain itu, proses administrasi kendaraan bekas juga mendapat kemudahan dalam hal ini BBNKB-II dibebaskan 100 persen, sehingga masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bekas dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Termasuk juga denda SWDKLLJ juga turut dibebaskan 100 persen, dengan ketentuan pembebasan tidak berlaku untuk tahun berjalan.
“Disamping itu, Pemprov Kepri juga memberikan potongan berdasarkan cara pembayaran. Dalam hal ini bagi wajib pajak yang membayar melalui e-Samsat atau aplikasi SIGNAL, tersedia potongan pokok PKB sebesar lima persen,” terang Abdullah lagi.
Sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat kata dia, masyarakat mendapat potongan tiga persen.
Tidak hanya itu, ada insentif bagi pemilik kendaraan dari luar daerah, yang ingin memindahkan administrasi kendaraannya ke Kepri.
“Kendaraan berpelat luar yang melakukan mutasi masuk ke Kepri mendapat potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen untuk tahun 2026,” tambahnya.
Dengan sejumlah kemudahan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
“Program ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus HUT ke-24 Provinsi Kepri,” pungkas Abdullah.(*)

























































