BELAT – Bupati Karimun Iskandarsyah meresmikan Kampung Reforma Agraria di Desa Tebias Kecamatan Belat, Selasa (29/9/2026).

Dalam kesempatan itu Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, peresmian yang dilakukan menjadi langkah pemerintah, dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekaligus mendorong pemanfaatan lahan, agar lebih produktif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Kata Iskandarsyah pula, Reforma Agraria bukan hanya soal legalitas, tetapi harus diikuti dengan pengelolaan lahan secara optimal.

“Reforma Agraria ini memberikan kepastian hukum terhadap lahan masyarakat. Dengan adanya kepastian tersebut, lahan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti perkebunan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Iskandarsyah.

Ia juga meminta kepada masyarakat, agar lahan yang sudah bersertifikat jangan dibiarkan terlantar.

“Yang paling penting, lahan yang sudah dimiliki jangan dibiarkan. Harus digarap dan dimanfaatkan. Jangan sampai kembali menjadi hutan belukar dan tidak memberikan manfaat,” imbuhnya.

Iskandarsyah berharap Kampung Reforma Agraria di Desa Tebias Kecamatan Belat, dapat menjadi penggerak ekonomi dan menjadi contoh pengelolaan lahan yang berkelanjutan, serta memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan keluarga.(*)

Previous articleDewi Kumalasari Ansar Kukuhkan FK Tagana Kepri, Garda Terdepan Tanggap Bencana
Next articleWabup Karimun Hadiri RUPSLB Bank Riau Kepri Syariah di Pekanbaru