BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit I Indagsi, mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan terkait impor barang dalam keadaan tidak baru, berupa tiga unit mesin pesawat atau turbo engine yang berasal dari Singapura.
Pengungkapan itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, di Mapolda Kepri, Kamis (1/10/2026).
Menurut Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, dari hasil penyelidikan, tiga unit mesin pesawat tersebut ditemukan di kawasan Jl. Duyung, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
“Barang tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengurusan dokumen resmi, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sehingga tiga unit mesin pesawat tidak baru itu telah diamankan sejak 15 Agustus 2026 dengan empat orang tersangka atas peran berbeda-beda,” sebut Menurut Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Dari kegiatan tersebut, potensi nilai kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp30 Miliar, terkait impor barang dalam keadaan tidak baru serta tidak dilakukannya pelaporan pabean.
“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ, yang memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman dan pemasukan tiga unit mesin pesawat tersebut dari Singapura menuju Batam dengan tujuan akhir Jakarta,” ungkap Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 111 juncto pasal 47 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.(*)

























































