BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengungkap kasus tindak pidana aktifitas pertambangan mineral dan batu bara, berupa pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal di wilayah Kota Batam yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana tersebut di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).
Dalam kesempatan itu, PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Iptu Zulpan Tarmizi Rambe menjelaskan, pengungkapan berawal pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah anggota Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya aktifitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam, dari sebuah tangkahan di wilayah Panglong Kecamatan Nongsa Kota Batam.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri,” jelas Iptu Zulpan Tarmizi Rambe.
Para tersangka kata Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, diduga melakukan pengolahan pasir secara ilegal dengan cara mencuci tanah hingga menjadi pasir, kemudian menjualnya.
Wadirreskimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menambahkan, dalam perkara tersebut, tersangka FN diketahui berperan sebagai pengemudi truk roda enam warna biru. Dari tersangka FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang bermuatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.
Sedangkan tersangka SL berperan sebagai pemilik truk roda enam warna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta pemilik truk roda enam warna hijau.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka SL berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, serta satu buah kunci truk.
Sementara itu, tersangka AR diketahui berperan sebagai pemilik tangkahan di lokasi. Dari tersangka AR, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T, serta satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat 190 kilogram.
“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Juleigtin Siahaan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara, yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
AKBP Juleigtin Siahaan juga menambahkan, Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri, dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas pertambangan dan pengelolaan mineral dan batu bara, yang tidak memiliki legalitas atau bertentangan dengan ketentuan hukum. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)






















































